Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak

Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak
link : Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak

Baca juga


Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak



Berita Nasional - Kebijakan baru tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta akan segera diberlakukan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan dari biaya pajak.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab keluhan warga ibu kota yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Ibu Kota, tapi penghasilannya tidak mencukupi untuk membayar PBB.

Djarot menegaskan bahwa tidak seluruh warga Ibu Kota adalah orang mampu yang memiliki tanah dan bangunan dengan cara membeli. Sebagian dari mereka yang memiliki tanah tersebut berasal dari warisan.

BacaSaat Ahok ngamuk tim Anies minta masukkan 4 program di APBD P 2017

"Iya pajak di bawah Rp 2 miliar ini sekarang lagi kita kaji buat Pergubnya, nanti akan digratiskan kepada pemilik bangunan tersebut," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).

Selain itu, pajak gratis juga akan diberlakukan kepada veteran dan para pensiunan. Tak hanya PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan digratiskan bagi mereka.

"Termasuk juga yang para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan. Kalau enggak gitu, sudah enggak bisa bayar pajak. Termasuk juga untuk BPHTB," katanya.

Djarot mengungkapkan, Pemprov DKI sudah memerintahkan seluruh kelurahan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mempermudah pengurusan gratis pajak ini. Ketika ditanya waktu Pengesahan Pergub pajak ini, dia menargetkan selesai pada Mei ini.

"Semua aturannya lagi kita pelajari dan kaji untuk dijadikan Pergub. Target bulan ini bisa diselesaikan," tutupnya.



Demikianlah Artikel Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak

Sekianlah artikel Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Djarot: Bangunan di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/djarot-bangunan-di-bawah-rp-2-miliar.html

Subscribe to receive free email updates: