Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan
link : Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Baca juga


Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan




BERITA NASIONAL -  Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Riziek Shihab meminta presiden Joko Widodo memerintahkan polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Riziek dan Firza Husein.

Permintaan itu di sampaikan pihak Riziek melalui surat yang dikirimkan  kepada Jokowi. Pengacara Riziek, Kapitra  Ampera, mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.

''Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik /polisi agar menerbitkan SP3 kepada Habib Riziek Shihab karena melanggar peraturan peundang-undangan khususnya putusan Mahkamah  KOntitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,'' ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).

Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dia meminta kasus ini segera dihentikan.''Penyidikan kasus Habib Riziek Shihab  yang barang buktinya di dapat penyidik me;lalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs Website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,''ucap dia.

Menurut dia, alat bukti kasus yang di tuduhkan kepada kliennya itu didapat dengancara ilegal. Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.'' Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq shihab didapat ( intersepsi / penyadapan ) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak didapat dijadikan alat bukti  yang sah dalam proses pentidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945,'kata Kapitra.

Dalam Kasus ini. polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 Juncto pasal29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal35 Umdang-undangRI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Demikianlah Artikel Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Sekianlah artikel Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/06/kirim-surat-ke-jokowi-pengacara-minta.html

Subscribe to receive free email updates: