Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso
link : Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso

Baca juga


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso




BERITA NASIONAL - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. ''Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongsoputus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,''ujar juru bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Ia mengatakan, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua mejelis hakim dalam sidang kasasi ini.''Lalu Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai majelis,''sebutnya. Sebelumnya, tim penasehat hukum Jessica telah merampungkan memori Kasasi untuk diuji MA.

Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017). Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017). Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Jessica nerupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah cafe di Jakarta Pusat  pada awal tahun 2016.

Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmaja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.


Demikianlah Artikel Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso

Sekianlah artikel Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/06/mahkamah-agung-tolak-kasasi-jessica.html

Subscribe to receive free email updates: