Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan

Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan
link : Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan

Baca juga


Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan

Tantimin, S.H., M.H dan Rudianto, S.H
BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. Joor Lai Lee kembali menggugat perlawanan terhadap Usman Sahlan agar sita Pengadilan Negeri (PN) Batam atas sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya berupa rumah toko ( 1 Ruko 2 lantai) dengan luas 112M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Raden Patah, Komplek Nagoya Gateway Blok A No. 08, Kelurahan Lubuk Baja Timur, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kamis (6/12/2018).

Kuasa Hukum (KH) PT. Joor Lai Lee, Tantimin, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Batam yang dipimpin oleh M. Chandra didampingi Jasael dan Renni Pitua Ambarita menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi ahli pada sidang pekan depan terkait gugatan yang mereka ajukan.
Sidang Gugatan Perlawanan PT. Joor Lai Lee


Sementara dari pihak tergugat yakni Usman Sahlan melalui Kuasa Hukumnya (KH), Nasib Siahaan, S.H dipersidangan mengaku tidak akan menghadirkan saksi ahli terhadap perkara tersebut.

Usai persidangan terkait perkara itu, Tantimin menerangkan bahwa dirinya selaku KH PT. Joor Lai Lee menggugat perlawanan agar pengadilan mencabut sita Ruko dengan harga sekitar 2 miliar yang merupakan aset milik PT. Joor Lai Lee.

" Ruko itu sudah disita namun belum dilelang. Kita melakukan perlawanan agar Ruko tidak disita, karena yang bermasalah itu antara Usman Sahlan dengan Neo Sah Ching tapi kenapa Ruko PT. Joor Lai Lee yang disita. Sesuai KUH Perdata sita tidak boleh barang milik pihak ke 3, " ujar Tantimin didampingi Rudianto, S.H.

Tantimin menambahkan, bahwa permasalahan utang -piutang antara  Usman Sahlan dengan Neo Sah Ching adalah masalah pribadi dengan pribadi, bukan pribadi Usman Sahlan dengan  perusahaan PT. Joor Lai Lee ( Neo Sah Ching selaku direktur).

" PT. Joor Laila Lee tidak hubungannya tapi kenapa disita. Lagipula Ruko  harganya sekitar Rp 2 miliar, sedangkan utang piutang hanya Rp 400 juta. Sesuai KUH Perdata A dan B sengketa barang C yang disita itu tidak boleh," jelas Tantimin.

Rdk


Demikianlah Artikel Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan

Sekianlah artikel Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/12/terkait-penyitaan-1-ruko-3-lantai-pt.html

Subscribe to receive free email updates: