Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor
link : Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Baca juga


Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Konferensi Pers Polres Kuningan -
KUNINGAN I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, mengungkapkan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni  SA (19 tahun), AS (17 Tahun) dan SS (19 tahun).

" Diamankannya ketiga pelaku tersebut sesuai dengan adanya laporan dari korban Sutrisno (48 tahun), warga Desa Wanasaraya, Pendi (35 tahun), warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37 tahun), warga Desa Taraju, " ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Kamis (10/10/2019).

Terangnya, para pelaku melancarkan aksinya membagi tugas masing-masing dan waktu yang biasa laksanakan pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02:00 WIB hingga 05:00 WIB. Dan para pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah di 14 tempat kejadian perkara.

" Dari para pelaku, kita mengamankan barang bukti terdiri dari 7 kendaraan sepeda motor, 1 plat nomor polisi, 2 kunci kontak kendaraan, 1 kunci pas, dan tiga buah handphone, " jelas Wakapolres.

Sebelumnya, Pengungkapan perkara ini berdasarkan pada Laporan Polisi dari 3 Polsek, yakni Polsek Garawangi, Polsek Cidahu dan Polsek Ciawigebang. 

Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara

( iwan)


Demikianlah Artikel Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Sekianlah artikel Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/polres-kuningan-ringkus-3-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates: