Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara

Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara
link : Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara

Baca juga


Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara

Jefri Diborgol usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Jefri Bin Tamari pelaku pembobol rumah tetangganya bernama Karso, akhirnya menerima ganjaran dengan hukuman penjara 8 bulan penjara. Senin (12/2/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Taufik Abdul Halim, didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.

Atas hukuman yang lebih ringan 2 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Arie Prasetyo, SH JPU pengganti Samuel Pangaribuan, SH yang hadir di persidangan juga menyatkan menerima.

Dala perkara ini, terdakwa melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumahnya dari dalam kemudian masuk ke rumah korbanya Karso, yang hanya berbatasan dengan dinding rumahnya. Setelah masuk melalui plafon rumah terdakwa kemudian mengambil tas di dalam rumah tetangganya tersebut, yang berisi emas dan uang yang berjumlah Rp 35 juta.

uang tersebut kemudian ia habiskan  ke diskotik Newton di Nagoya, untuk bermabuk-mabukan, sehingga uang tersebut habis tanpa tersisa sedikitpun.

Hakim Ketua Majelis Taufik dalam sidang ini, yang menurunkan 2 bulan hukuman buat terdakwa meminta terdakwa tidak mengulangi perbuatnnya.

Rdk


Demikianlah Artikel Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara

Sekianlah artikel Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Usai Bersenang-senang di Diskotik, Jefri Lanjutkan Penderitaan di penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/02/usai-bersenang-senang-di-diskotik-jefri.html

Subscribe to receive free email updates: