Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis

Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis
link : Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis

Baca juga


Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis



Berita Nasional -  Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama, Selasa (28/2/2017). Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana. Kasus pertama terkait pengajuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.

"Beliau ada seorang residivis," kata Humphrey.

Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen dan diusut Polda Metro Jaya. Rizieq juga dianggap sudah sejak lama terkait dengan kegiatan kebencian terhadap Ahok.

Alasan lain, karena Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka. Terakhir, karena saat ini Rizieq terkait dalam laporan hukum berkontem pornografi bersama Firza Husein.

"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhada Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," ujar Humphrey.


Demikianlah Artikel Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis

Sekianlah artikel Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq karena Berstatus Residivis dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/02/pengacara-ahok-tolak-kesaksian-rizieq.html

Subscribe to receive free email updates: