Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun

Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun
link : Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun

Baca juga


Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Amandes Sidauruk alias Andes terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan, divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (14/3/17).

Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, SH., didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan, SH., dan Jasael, SH., menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, masa penangkapan dan penahanan dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Syahrial A. Harahap.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH., juga menyatakan menerimannya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan aksi pencurian uang di warung Ho Djoe Liong di Perum Bida Asri 1 Blok D No.37 Kecamatan Batam Kota - Kota Batam. Saat aksi itu diketahui oleh saksi korban Gwat Ha, terdakwa memukul kepala Gwat Ha dengan batang besi kunci yang membuat kepala saksi korban bercucuran darah. Terdakwa kemudian juga memukul kepala saksi korban Noriren Afrita Sari Ho yang hendak membantu menutup kepala korban Gwat Ha. Tidak hanya itu melihat korbannya terluka sambil menutup kepala terdakwa waktu itu mengambil cicin emas ditangan korban.

Rdk


Demikianlah Artikel Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun

Sekianlah artikel Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/bersalah-lakukan-pencurian-dengan.html

Subscribe to receive free email updates: