Judul : BP Batam : Jumlah Perokok di Batam sebanyak 1.015. 687 dari Total Penduduk Batam 1.337.000
link : BP Batam : Jumlah Perokok di Batam sebanyak 1.015. 687 dari Total Penduduk Batam 1.337.000
BP Batam : Jumlah Perokok di Batam sebanyak 1.015. 687 dari Total Penduduk Batam 1.337.000
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui bidang perizinan lalulintas barang menggelar press konfrence dengan sejumlah media Batam terkait rokok atau produk hasil tembakau. Rabu (29/3/17).
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra dalam pemaparannya kepada awak media mengatakan, dasar hukum terkait rokok tersebut adalah Undang-Undang 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang KPBPB menjadi Undang –Undang menjadi Undang -Undang, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan & Cukai serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Permenkeu 47/PMK.04/2012 tentang Tata laksana Pemasukan & Pengeluaran Barang Ke & Dari Kawasan yg ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai, dan PERKA No. 15 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau Dan Minuman Beralkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai Ke Dalam KPBPB Batam.
Tri Novianta Putra menuturkan, Jumlah Perokok dalam prosentase penduduk 74 % atau sebanyak 1.015. 687 dari total penduduk Batam 1.337.000 (Hasil Survey Politeknik Batam).
" Di Batam distribusi rokok tanpa Cukai 20%, dan Distribusi rokok dengan cukai 80%, dari total 33 perusahaan yang memproduksi hasil tembakau itu. Kuota produk hasil tembakau hasil hitungan rata-rata 3 tahun terakhir adalah 400.896.485 Batang,Kuota sebanyak itu kita berikan kepada 33 Perusahaan tersebut," ujar Tri Novianta Putra didampingi Purnomo Andiantono Direktur Humas dan Promosi BP Batam.
Tri Novianta Putra menambahkan, penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai yang dibebaskan cukainya adalah :
1. Alokasi jenis dan jumlah Barang Bebas Cukai ditetapkan dalam Surat Keputusan Badan Pengusahaan Batam. (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 1)
2. Kepala Badan Pengusahaan Batam menetapkan jenis dan jumlah Barang Bebas Cukai dengan mempertimbangkan jumlah realisasi pemasukan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan dengan memperhatikan : (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 2)
a. Jumlah permohonan dari seluruh importir dan produsen di dalam negeri atau
b. Perkiraan jumlah konsumsi di Kawasan Bebas Batam berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan
3. Dalam penetapan jumlah dan jenis Badan Pengusahaan Batam dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 3)
" Sedangkan pengawasannya di lapangan sesuai PP No. 10 Tahun 2012 pasal 2 : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan DirektoratJenderal Bea dan Cukai," pungkasnya.
Rdk
Demikianlah Artikel BP Batam : Jumlah Perokok di Batam sebanyak 1.015. 687 dari Total Penduduk Batam 1.337.000
Sekianlah artikel BP Batam : Jumlah Perokok di Batam sebanyak 1.015. 687 dari Total Penduduk Batam 1.337.000 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BP Batam : Jumlah Perokok di Batam sebanyak 1.015. 687 dari Total Penduduk Batam 1.337.000 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/bp-batam-jumlah-perokok-di-batam.html