Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih

Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih
link : Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih

Baca juga


Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang gugatan perdata 264 satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terhadap tergugat 1 Walikota Batam dan Wakilnya periode 2009-2014, tergugat 2 Hendri S.sos, Mantan Kasatpol PP, serta 3 orang turut tergugat yakni,  , Drs. Benny Setiawan, MH., mantan Kepala BNN Kepri, Yusril Koto, SE., dan Syahrial Tanjung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (15/3/17).

 
264 Satpol PP melalui perwakilannya melakukan gugatannya melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kepri yang diketua oleh Sumardi Noto Utomo, SH., Polma ,SH., Skretaris GNPK-RI Prov. Kepri, dan Ibnu Hajar, SH., Ketua Bidang Kelembagaan GNPKRI Kepri.

Dalam sidang gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial A. Harahap, SH., didampingi hakim anggota taufik Abdul Halim Neggolan, SH., dan Jasael, SH., ini, hanya dihadiri dari perwakilan Walikota Batam dan perwakilan dari Drs. Benny Setiawan, MH., sementara Hendri, Yusril Koto, dan Syahrial Tanjung tidak hadir.

Atas ketidakhadiran dari 3 orang turut tergugat itu, Hakim Ketua Syahrial A. Harahap, meminta pihak penggugat untuk memanggilnya melalui media massa, karena tidak jelasnya alamat 3 orang turut tergugat tersebut, sedangkan dari pihak BNN yang mewakili Benny Setiawan, hakim meminta agar dilengkapi surat tugas.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan 2 Minggu yang akan datang.

usai persidangan Ibnu hajar dan Sumardi Noto Utomo kuasa hukum dari Rio D. Seyll Loupatty perwakilan 264 Satpol PP gelombang 3 letting VII mengatakan, dalam perkara itu mereka menggugat tergugat 1 dan 2 untuk membayar honor dan Tunjangan Hari Raya (THR) PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng,  sekaligus dan tunai ganti kerugian materil dengan total sebesar Rp.22.214.400.000. (22 miliar lebih).

Dengan rincian
Rp. 3.200.000 X 24 Bulan = Rp. 76.800.000;

Rp  3.200.000 X 2 THR = Rp 6.400.000;

Jumlah = RP 83.200.000;

Jumlah Penggugat = 267 Orang

Total = Rp. 83.200.000 X 267 = Rp.22.214.400.000


Rdk


Demikianlah Artikel Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih

Sekianlah artikel Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Melalui GNPKRI 264 Satpol PP Gugat Walikota dan Mantan Kasatpol PP Sebesar Rp 22 Miliar Lebih dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/melalui-gnpkri-264-satpol-pp-gugat.html

Subscribe to receive free email updates: