Judul : Pemilik dan Germo Karaoke Memory Terancam Pidana 15 Tahun Penjara karena Jalankan Bisnis Prostitusi
link : Pemilik dan Germo Karaoke Memory Terancam Pidana 15 Tahun Penjara karena Jalankan Bisnis Prostitusi
Pemilik dan Germo Karaoke Memory Terancam Pidana 15 Tahun Penjara karena Jalankan Bisnis Prostitusi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Soei Lan alias Alan pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani alias Shany Germo Memory Karaoke, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta karena didakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam. Selasa (14/3/17).
Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan pelanggaran pasal 296 KUHP, tentang germo atau mucikari dengan ancaman penjara maksimal 1,4 tahun dan denda Rp 15 ribu. Dan pelanggaran pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini terdakwa Soei Lan yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam saat sidang perdana, masih tergolong sedikit bernapas lega, karena ia berstatus sebagai tahanan kota. Sementara Depi Pebriani ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH., Bahwa awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di KomplekRuko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 KelurahanLubuk Baja KecamatanLubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial.
Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke. Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa II DEPI PEBRIANI Alias SHANY untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca. Kemudian terdakwa II DEPI PEBRIANI Alias SHANY menetapkan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa II DEPI PEBRIANI Alias SHANY. Lalu terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I SOEI LAN Alias ALAN sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.
Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa I Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) untuk para terdakwa, Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di pergunakan untuk ongkos taksi.
Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory makan di kenakan biaya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada tamu  yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.
Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa I SOEI LAN Alias ALAN dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) bulan oleh para terdakwa.
Kasus menyangkut tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi dan germo ini, sebelumnya menimpa massage " Asmara 22" Nagoya Batam, dan telah disidangkan di PN Batam dengan terdakwa sebanyak 6 orang, mulai dari pemiliknya, yakni 2 orang warga Malaysia hingga 4 orang pekerjanya, yakni Satpam, petugas kebersihan hingga kasirnya.
Salah satu tempat yang masih leluasa menjalankan bisnis esek-esek yang hingga kini masih beroperasi adalah "Morena 29", tempat itu yang sebelumnya rumah makan Morena 29, kini telah menjadi tempat cucian baju (laundry), namun dalam aktifitasnya mereka masih menjalankan bisnis yang dimaksud.
Rdk
Demikianlah Artikel Pemilik dan Germo Karaoke Memory Terancam Pidana 15 Tahun Penjara karena Jalankan Bisnis Prostitusi
Sekianlah artikel Pemilik dan Germo Karaoke Memory Terancam Pidana 15 Tahun Penjara karena Jalankan Bisnis Prostitusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemilik dan Germo Karaoke Memory Terancam Pidana 15 Tahun Penjara karena Jalankan Bisnis Prostitusi dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/pemilik-dan-germo-karaoke-memory.html