Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah

Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah
link : Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah

Baca juga


Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah



Berita Nasional - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencopot spanduk-spanduk provokatif di Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan spanduk yang dicopot termasuk spanduk larangan menyalatkan jenazah.

"147 spanduk yang sudah dicopot termasuk yang penolakan menyalatkan jenazah di masjid-masjid. Saya kira termasuk juga beberapa spanduk yang sifatnya provokatif," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/3/2017).

Sumarsono mengatakan spanduk tersebut bukan hanya dicopot oleh Satpol PP saja, melainkan juga oleh masyarakat setempat. Sumarsono berterima kasih karena masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut mencopot spanduk itu.

Baca Juga : Ahok Dinilai Berhasil Membentuk PNS yang Melayani

"Saya berterima kasih kepada warga dan tokoh masyarakat yang ikut berpartisipasi menurunkan spanduk sendiri," ujar Sumarsono.

Sebanyak 147 spanduk provokatif telah dicopot di Jakarta sejak tanggal 1 hingga 12 Maret 2017. Pada Januari, ada 273 spanduk provokatif yang diturunkan. Sementara pada Februari, jumlahnya ada 40 spanduk.

Sumarsono meminta warga tidak lagi memasang spanduk tanpa izin dan bersifat provokatif. Satpol PP juga akan melakukan pendekatan persuasif agar tidak ada lagi pemasangan spanduk seperti itu.

"Termasuk Dewan Masjid Indonesia di Jakarta juga sudah keluarkan edaran, kepada masyarakat dan mengimbau untuk mencopot. Saya terima kasih kepada DMI dengan kesadarannya membuat edaran," ujar Sumarsono.


Demikianlah Artikel Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah

Sekianlah artikel Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov DKI Turunkan Spanduk Provokatif dan Larangan Menyalatkan Jenazah dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/pemprov-dki-turunkan-spanduk-provokatif.html

Subscribe to receive free email updates: