Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan

Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan
link : Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan

Baca juga


Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan



Berita Nasional - Teguh Samudra, pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan dalam sidang keempatbelas pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta.

Saksi tersebut merupakan orang yang kenal dengan Ahok sejak kecil.

"Hari ini kami akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini adalah teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," ujar Teguh, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Teguh menuturkan, para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim bahwa Ahok tidak ada niatan untuk menodai agama Islam. Sebab, sejak kecil Ahok tinggal di lingkungan mayoritas pemeluk agama Islam.

"Sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," ucap Teguh.

Juhri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, serta Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.



Demikianlah Artikel Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan

Sekianlah artikel Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Akan Hadirkan Teman Sekolah Ahok dalam Persidangan dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/03/pengacara-akan-hadirkan-teman-sekolah.html

Subscribe to receive free email updates: