2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah

2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah
link : 2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah

Baca juga


2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah

2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah
Peristiwa, Jakarta - Dua terdakwa kasus pedofil atau pornografi anak di grup Facebook berinisial DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16) divonis bersalah. Keduanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya DF dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 8 tahun penjara. Sementara SHDW dituntut 3 tahun penjara. Keduanya diduga sebagai pedofil.

"Namun majelis hakim memutuskan hukuman untuk DF menjadi 6 tahun penjara, dan SHDW 2 tahun penjara," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Argo menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

"Tapi JPU tidak akan banding," kata dia.

Saat ini, DF sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sementara SHDW menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Handayani.

Sebelumnya, DF dan SHDW ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Wawan alias Snorlax (27) dan Illu Inaya alias DS (24) pada Selasa 14 Maret 2017. Dua hari kemudian, satu tersangka lagi atas nama Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) juga dibekuk.

Namun polisi mempercepat proses penyidikan DF dan SHDW karena masih di bawah umur. Sementara tiga tersangka lainnya masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses penyidikan berjalan.


Demikianlah Artikel 2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah

Sekianlah artikel 2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 2 Terdakwa di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil Divonis Bersalah dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/2-terdakwa-di-bawah-umur-dalam-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: