Judul : Begini Kronologis Penegahan Narkotika Sabu 709 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi
link : Begini Kronologis Penegahan Narkotika Sabu 709 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi
Begini Kronologis Penegahan Narkotika Sabu 709 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menegah Ratna (R), tersangka yang mencoba membawa 709 gram narkotika sabu dan 100 pil ekstasi dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada Jumat 21 April lalu.
Kedua tersangka juga telah diserahkan pihak Bea dan Cukai Batam kepada Polresta Barelang dan kini tengah ditangani oleh Polresta.
Raden Evy Suhartantyo Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Humas) BC Batam Kamis (27/4) mengatakan, alasan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya karena kedua pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf (e) U No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, dan pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Kronologisnya, berdasarkan analisa penumpang, petugas kita mencurigai tingkah laku Ratna (31 tahun) yang terlihat gugup dan gelisah saat akan melewati pintu X-Ray. Selanjurnya petugas kita melakukan pemeriksaan awal terhadap paspor (R) yang terlihat beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri, dan menemukan adanya keanehan dalam perjalanannya. Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan badan terhadap R. Dimana di badannya di dalam korset ditemukan bungkusan plastik putih besar sebanyak 37 bungkusan dan 2 bungkusan plastik kecil. Selanjutnya kita melakukan tes urine dan hasilnya positif R menggunakan methamphetamine. Tersangka mengaku akan membawanya ke Palembang menggunakan transportasi udara atas perintah Fajar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lahat, Sumatera Selatan." terang Raden Evy.S.
Raden Evy melanjutkan, dari hasil pengembangan Tim Khusus gabungan ( Polresta Barelang, KPU Bea Cukai Tipe Batam dan Bidang Peindakan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan) tim berhasil menangkap Indra alias Endut yang bertugas sebagai penerima narkotika itu, dan selanjutnya dibawa ke Batam untuk ditindaklanjuti pihak Polresta.
Rdk
Demikianlah Artikel Begini Kronologis Penegahan Narkotika Sabu 709 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi
Sekianlah artikel Begini Kronologis Penegahan Narkotika Sabu 709 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Begini Kronologis Penegahan Narkotika Sabu 709 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/begini-kronologis-penegahan-narkotika.html