Judul : Imigrasi Batam : 3 Orang WNA yang Dideportasi Bukan Tentara Aktif namun Pemuda Wajib Militer
link : Imigrasi Batam : 3 Orang WNA yang Dideportasi Bukan Tentara Aktif namun Pemuda Wajib Militer
Imigrasi Batam : 3 Orang WNA yang Dideportasi Bukan Tentara Aktif namun Pemuda Wajib Militer
BATAM I KEJORANEWS.COM : Teguh Prayitno Kepala Imigrasi Batam mengatakan 3 orang Warga Negara Singapura yang tertangkap dalam razia gabungan dan kemudian dilepaskan oleh pihaknya bukanlah tentara aktif Singapura, namun 3 orang pemuda wajib militer (Wamil) yang melakukan wisata ke Batam. Selasa (25/4/17).
" Dua orang diantaranya telah selsai wajib militer dan 1 orang tinggal 2 Mingg lagi. Mereka itui datang ke Indonesia pada tanggal 27 April 2017 melalui pelabuhan Batam Center, dalam rangka wisata dan menggunakan bebas visa kunjungan. Saat diamankan di lapangan mereka memang tidak membawa paspor, namun saat pemeriksaan mereka ada mengambil paspornya dari hotel," ujar Teguh Prayitno.
Teguh menambahkan, WNA Singapura itu telah menjalani pemeriksaan dari tanggal 22 April 2017 pukul 03.00 WIB sampai dengan 23 April 2017 pukul 21.20 WIB, oleh Imigrasi.
" Kita deportasi melalui Pelabuhan Harbour Bay dengan pengawaln serta ditemani oleh pihak konsulat jenderal Singapura di Batam. Saat mereka tidak bisa lagi masuk ke Indonesia karena mereka kita cekal dengan batas waktu 6 bulan, dan bisa diperpanjang lagi selama 6 bulan," tambahnya.
Hal senada disampaikan Mayor Joko Hary M. Komanda Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) yang mendampingi Teguh Prayitno dalam konfrensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam.
Mayor Joko mengatakan, 3 orang WN Singapura yang diamankan adalah wajib militer, bukan tentara aktif, dan pihak Detasemen Pomal menyerahkan ke Imigrasi karena menyangkut izin tinggal.
" Di KTA yang mereka tunjukan mereka itu Army Force (tentara biasa) karena menjalani wajib militer, bukan Special Army atau tentara khusus dan reguler, seperti Kopasus kalau di AD kita dan Denjaka kalau di AL. 2 orang diantaranya juga sudah selesai wajib militer itu, dan satu diantaranya bekerja sebagai operator komputer. Kalau di Singapura setelah wajib militer merekja boleh memilih tetap mau menjadi tentara militer atau menjadi warga negara biasa," tambah Mayor Joko.
Mayor Joko menjelaskan, 3 orang WN Singapura anggota Wamil itu diamankan bersama 34 orang WNA yang terjaring dalam operasi Gaktib Wira Pari yang dilakukan oleh POM Gabungan (POM AL, AD dan AU), Provos YON/10 Marinir, Provost YON/136 Raider, BAIS Kewilayahan, BIN, Sapol PP, BNN, Polri, yang dilakukan pada tanggal 23 April 2017.
Tiga Warga Negara Singapura tersebut adalah, Kanessan Gunasegaran, Ashok kumar dan Sakthivel.
Rdk
Demikianlah Artikel Imigrasi Batam : 3 Orang WNA yang Dideportasi Bukan Tentara Aktif namun Pemuda Wajib Militer
Sekianlah artikel Imigrasi Batam : 3 Orang WNA yang Dideportasi Bukan Tentara Aktif namun Pemuda Wajib Militer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Imigrasi Batam : 3 Orang WNA yang Dideportasi Bukan Tentara Aktif namun Pemuda Wajib Militer dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/imigrasi-batam-3-orang-wna-yang.html