Judul : Pembelaan Ahok di Ujung Vonis
link : Pembelaan Ahok di Ujung Vonis
Pembelaan Ahok di Ujung Vonis
Pembelaan Ahok di Ujung Vonis |
Nasional, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki fase akhir. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, 20 April lalu, giliran Ahok menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam sidang ke-21 yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok membaca sendiri lima lembar pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaan berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' tersebut, Ahok menuliskan bahwa JPU mengakui dirinya tidak menista agama.
"Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama, seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok, Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Ahok menegaskan, dia bukan penista agama. Ahok menyebut dia adalah korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu, yakni Buni Yani.
Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini," ucap Ahok.
Hal ini, kata Ahok, sesuai dengan fakta di Kepulauan Seribu. Saat itu, banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungannya, bahkan disiarkan secara langsung di Kepulauan Seribu. Namun saat itu tidak ada satu pun mempersoalkan, keberatan, atau merasa terhina atas perkataannya tersebut. Bahkan, saat diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu pun tidak ada masalah.
Ahok mengatakan, hal tersebut baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah potongan video pidato dengan menambah kalimat yang sangat provokatif.
"Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh," tutur Ahok.
Ahok mengatakan, salah satu tulisan yang menyatakan dia korban fitnah adalah Goenawan Mohammad. Stigma itu bermula dari fitnah. Ahok tidak menghina agama Islam. Namun, tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda.
Ahok menegaskan, ia telah dirugikan tiga hal pada kasus yang dituduhkan padanya.
"Pertama, difitnah. Dua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan. Adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok dalam pleidoinya.
Dalam sidang ke-21 yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok membaca sendiri lima lembar pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaan berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' tersebut, Ahok menuliskan bahwa JPU mengakui dirinya tidak menista agama.
"Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama, seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok, Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Ahok menegaskan, dia bukan penista agama. Ahok menyebut dia adalah korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu, yakni Buni Yani.
Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini," ucap Ahok.
Hal ini, kata Ahok, sesuai dengan fakta di Kepulauan Seribu. Saat itu, banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungannya, bahkan disiarkan secara langsung di Kepulauan Seribu. Namun saat itu tidak ada satu pun mempersoalkan, keberatan, atau merasa terhina atas perkataannya tersebut. Bahkan, saat diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu pun tidak ada masalah.
Ahok mengatakan, hal tersebut baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah potongan video pidato dengan menambah kalimat yang sangat provokatif.
"Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh," tutur Ahok.
Ahok mengatakan, salah satu tulisan yang menyatakan dia korban fitnah adalah Goenawan Mohammad. Stigma itu bermula dari fitnah. Ahok tidak menghina agama Islam. Namun, tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda.
Ahok menegaskan, ia telah dirugikan tiga hal pada kasus yang dituduhkan padanya.
"Pertama, difitnah. Dua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan. Adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok dalam pleidoinya.
Demikianlah Artikel Pembelaan Ahok di Ujung Vonis
Sekianlah artikel Pembelaan Ahok di Ujung Vonis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembelaan Ahok di Ujung Vonis dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/pembelaan-ahok-di-ujung-vonis.html