Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video

Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video
link : Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video

Baca juga


Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video



Berita Nasional - Humphrey Djemat, salah satu anggota tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, meyakini fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu ada jika sang Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin menyaksikansecara utuh video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Humphrey meyakini, Ahok terjerat dalam kasus itu lebih disebabkan oleh pihak-pihak yang ingin menjegalnya dalam Pemilihan Kepala Ddaerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Kiai Haji Ma'rif Amin bilang saya sendiri tidak nonton videonya. Bayangkan Ketua MUI tidak tonton videonya. Padahal kalau dia nonton, bisa jadi dia punya pemikiran berbeda dan tidak ada fatwa itu," kata Humphrey saat ditemui di sela-sela lanjutan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jaksel, Selasa (4/4/207).

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016. Dalam pidato mengenai sosialisasi budidaya kerapu kepada para nelayan, Ahok menyinggung tentang Surat Al Maidah ayat 51.

BacaSidang Dimulai, Massa Kontra Ahok Berunjuk Rasa

Video Ahok saat melontarkan pernyataan mengenai Surat Al Maidah ayat 51 itulah yang kemudian viral di medaos hingga membuat dia dilaporkan dan akhirnya jadi terdakwa. Bagi Humphrey, ada perbedaan konteks pidato antara yang asli dan yang sudah dipotong.

Video yang asli inilah yang dinilainya tidak pernah disaksikan pihak-pihak yang mempermasalahkan pidato tersebut. Humphrey menyoroti video yang diunggah Buni Yani.

"Dia (Buni) mengurangi dan ada menambahkan transkipnya. Kata pakai hilang, (dia mengatakan) kelihatannya pidato ini akan membawa masalah. Itu kan ada provokasi dan setelah itu jadi viral," kata Humphrey.


Demikianlah Artikel Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video

Sekianlah artikel Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/pengacara-fatwa-penodaan-agama-tak-ada.html

Subscribe to receive free email updates: