Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama

Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama
link : Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama

Baca juga


Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama





BERITA NASIONAL- Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki ''Ahok ''Tjahaja Purnama berharap tidak ada lagi pihak-pihak menyebut Ahok sebagai penista agama.Sebab,mereka menilai tudingan tersebut tidak terbukti di pengadilan.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Ahok melakukan tindakan penodaan agama.

''Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama. Jelas dibuktikan dalam persidangan,jaksa yang menuntut saja tidak bisa membuktikan. Tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu,''Kata Teguh saat mengelar jumpa pers di kawasan jalan Tugu Proklamasi,Menteng,Jakarta Pusat,Rabu (26/4/2017)

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang di edan 156a KUHP. Pasal KUHP berbunyi,''Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat  Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.''

Berdasarkan tuntutan itu, Teguh menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa Ahok telah menodai agama.

''JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun. Karena enggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama,'' ujar Teguh.


Demikianlah Artikel Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama

Sekianlah artikel Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/pengacara-harap-tak-ada-lagi-yang-sebut.html

Subscribe to receive free email updates: