Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib
link : Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib

Baca juga


Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib



Berita Nasional -  Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mempertanyakan banyaknya permasalahan teknis pada alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).

Padahal, lanjut dia, berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan.

"Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib," kata Wayan, kepada wartawan, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Pada persidangan ke-17, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena adanya permasalahan teknis pada pemutaran video yang diajukan jaksa. Beberapa kali video tak bisa diputar, salah satunya adalah video pidato Ahok di DPP Nasdem.

Ahok diduga mengutip Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di DPP Partai Nasdem. Selain berkas perkara, Wayan menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU juga lemah. Sebab, saksi fakta yang dihadirkan tak langsung melihat dan mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?" kata Wayan.

Berkaca dari keterangan saksi dan ahli serta barang bukti, Wayan berharap JPU dapat menuntut bebas Ahok sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Adapun pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) mendatang.


Demikianlah Artikel Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib

Sekianlah artikel Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Aneh bin Ajaib dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/04/pengacara-sebut-berkas-perkara-ahok.html

Subscribe to receive free email updates: