Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah
link : Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah

Baca juga


Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah



BERITA NASIONAL - Senin (9/5/2017) pagi, majelis hakim persidangan Auditorium Kementerian Pertanian, Rangunan, Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara  atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinilai melanggar pasal 156a KUHP dalam kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun yang di tuntut oleh jaksa.

Tangis pun pecah di antara di antara para pendukung Ahok yang menunggu di jalanan di luar gedung tempat sidang di gelar. Sebaliknya, kubu kontra Ahok menyambut vonis hakim dengan suka cita. Para warga dunia maya pun turut bereaksi. Kata kunci ''Ahok'' siang ini menduduki urutan teratas tangga Trending Topic Twitter untuk wilayah Indonesia. Begitu juga dengan kat-kata kunci terkait seperti ''Buni Yani'' dan ''Majelis Hakim""

Keramaian di twitter tersebut terlihat para netizen terbelah di media sosial, pro dan kontra. Netizen  yang pro menyuarakan komentar, perasaan, uneg-uneg, terhadap putusan sidang Ahok tersebut. Sedangkan yang kontra, mengungkapkan perasaan lega atau gembira saat mengetahui Ahok dianggap bersalah.

Pantauan Kompas Tekno, warga Twitter dari Tanah Air yang menyuarakan keprihatian atau rasa frustasi atas keputusan majelis hakim atas kasus yang menjerat ahok cukup mendominasi.''Vonis Ahok cerminan keadilan di NKRI, di mana kebenaran itu relatif, politis, dan memihak,''kicau seorang pengguna Twitter bernama @Ernasulistio.

''Ahok resmi di vonis dua tahun. Walaupun ada banding nanti, rasanya sedih tidak ada keadilan di negeri ini,''ujar @frezaf14. Perlakuan pada @basuki_btp mematahkan semangat saya untuk berbakti pada negeri ini,''ujar @ainunchom,

Selain itu, tak sedikit yang memberikan dukungan moril kepada Ahok . Tema agama dan keberagaman ramai dikaitkan dengan vonis Ahok. Seorang pengguna Twitter merasa khawatir vonis Ahok akan menjadi presiden buruk bagi kaum minoritas dan persatuan di Indonesia.

''Setengah Indonesia bergembira, setngahnya lagi kecewa, Kita benar -benar terbelah antara rasional dan emosional,''tulis @bts_melissa. Di sisi sebaliknya, ada juga, segelintir pengguna twitter yang menyatakan persetujuan dan apresiasi atas keputusan hakim mengganjar Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. ''Tidak merasa menyesal menghina Almaidah. Jadi wajar di penjara 2 tahun,''ucap @linktak01.

''Kasus Ahok kembali mengingatkan kita semua, bahwa ketidakmampuan  dalam menjaga lidah bisa mencelakakan diri dan orang lain,'' sebut @Manuruung. Selesai menerima vonis, Ahok langsung berangkat menuju lembaga permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, di bawah pengawalan polisi.Dia segera di tahan sesuai instruksi hakim ketua.

Penguna twitter @azseta mengomentarihal tersebut dengan sedikit berguyon.''Siap-siap LP Cipinang kebanjiran karangan bunga Ahok.''

Sebagai Informasi, Ahok saat ini telah berada di rumah tahanan Cipinang. Hakim sebelumnya memutuskan Ahokharus langsung di tahan. Kuasa hukum Ahok masih berusaha untuk menangguhkan penahanan ini karena telah mengajukan banding.


Demikianlah Artikel Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah

Sekianlah artikel Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Media Sosial Terbelah dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/ahok-divonis-2-tahun-penjara-media.html

Subscribe to receive free email updates: