Judul : Curi Sampo dan Sabun di Mini Market, 2 Pria " Centil " Divonis 10 Bulan Penjara
link : Curi Sampo dan Sabun di Mini Market, 2 Pria " Centil " Divonis 10 Bulan Penjara
Curi Sampo dan Sabun di Mini Market, 2 Pria " Centil " Divonis 10 Bulan Penjara
BATAM I KEJORANEWS.COM : Suheri dan Hendrika terdakwa kasus pencurian 3 (botol) shampoo merk Pantene dan sabun merek biore di Minimarket Alfamart Komplek Nagoya Garden Blok G No.01 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, divonis dengan hukuman 10 bulan penjara. Senin (22/5/17).
Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli didampingi Jasael dan Rozza El Afrina dalam amar putusannya menyatakan, Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.
" Menyatakan terdakwa Suheri dan Hendrika terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," ujar Zulkifli Ketua Majelis.
" Kalian dihukum 10 bulan karena kalian sudah 2 kali melakukan pencurian, jangan diulangi lagi ya!" ujar Zulkifli menambahkan.
Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, kedua pria yang lemah gemulai dan pekerja salon ini menyatakan menerimanya.
" Kami terima yang mulia," ujar kedua terdakwa.
JPU Ryan Anugrah, SH., yang menggantikan Arie Prasetyo, SH, juga menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 04.00 WIB dari rumah, terdakwa I SUHERI Alias HERI mengajak terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA untuk pergi membeli sarapan, dan ketika diperjalanan terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA mengatakan “AMBIL SHAMPOO LAH, YUK..” setelah sepakat untuk melakukan pencurian disertai dengan pembagian tugas masing-masing lalu terdakwa I SUHERI Alias HERI menuju ke Minimarket Alfamart Komplek Nagoya Garden Blok G No.01 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Kemudian setibanya disana terdakwa I SUHERI Alias HERI bersama-sama dengan terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA masuk bersama-sama ke dalam minimarket tersebut kemudian terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA mengambil keranjang belanjaan, selanjutnya terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA pura-pura bertanya mengenai harga barang-barang kepada penjaga minimarket tersebut guna mengalihkan perhatiannya dan pada saat itu terdakwa I SUHERI Alias HERI mengambil 3 (botol) shampoo merk Pantene dari rak pajangan sambil melihat kiri kanan, dengan cara mengambil satu persatu menggunakan tangan kanan terdakwa I SUHERI Alias HERI kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam celana terdakwa, setelah itu terdakwa I SUHERI Alias HERI menunggu di luar terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA membayar barang-barang kecil yang dibeli untuk agar pencaga mini market tidak merasa curiga yaitu berupa susu sachet, roti dan minuman.
Kemudian karena merasa perbuatan mengambil barang-barang di Minimarket Alfamart yang pertama kali pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2017 tidak ketahuan, maka terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA kembali mengajak terdakwa I SUHERI Alias HERI untuk mengambil lagi barang-barang di Minimarket Alfamart pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 sekira jam 05.00 WIB di Minimarket Alfamart Komplek Nagoya Garden Blok G No.01 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, yang mana ketika para terdakwa sudah berada di dalam Minimarket Alfamart terdakwa II HENDRIKA Alias DIKA pura-pura bertanya kepada penjaga minimarket untuk mengalihkan perhatiannya dan saat itulah terdakwa I SUHERI Alias HERI langsung mengambil 1 (satu) botol Shampoo merk Pantene lalu memasukkan nya ke dalam celana depan terdakwa kemudian terdakwa I SUHERI Alias HERI berjalan menuju rak bagian sabun lalu terdakwa I SUHERI Alias HERI kembali mengambil 1 (satu) botol sabun merk Biore kemudian memasukkan ke dalam celana terdakwa I SUHERI Alias HERI bagian depan, setelah itu ketika terdakwa I SUHERI Alias HERI berjalan beberapa langkah terdakwa I SUHERI Alias HERI mendengar sura penjaga minimarket mengatakan kepada temannya “ JAGA PINTU” mendengar hal tersebut terdakwa I SUHERI Alias HERI langsung mengeluarkan shampoo dan sabun tersebut dari balik celana terdakwa kemudian meletakkannya di rak yang lain, kemudian para terdakwa berdua langsung diamankan
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Minimarket Alfamart Komplek Nagoya Garden Blok G No.01 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Rdk
Demikianlah Artikel Curi Sampo dan Sabun di Mini Market, 2 Pria " Centil " Divonis 10 Bulan Penjara
Sekianlah artikel Curi Sampo dan Sabun di Mini Market, 2 Pria " Centil " Divonis 10 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Curi Sampo dan Sabun di Mini Market, 2 Pria " Centil " Divonis 10 Bulan Penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/curi-sampo-dan-sabun-di-mini-market-2.html