Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim

Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim
link : Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim

Baca juga


Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim

BATAM I KEJORANEWS.COM : Herman Nakhoda Kapal KM WAHYU V GT 216, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selasa (30/5/17).

Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra, dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Herman terbukti bersalah berlayar tanpa menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagaimana dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

yang merupakan nahkoda kapal KM Wahyu GT216 serta terbukti bersalah dimana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.


“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 20 juta, denga ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar Syahrial membaca amar putusan.Atas putusan itu, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Aman Simamora, S.H., dan Tajudin S.H., menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama dilakukan Samuel Pangaribuan, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun.

" Saya pikir-pikir juga yang mulia," ujar  Samuel Pangaribuan, S.H.,kepada hakim.

Menanggapi putusan tersebut, H. Permata pemilik kapal yang dinahkodai oleh Herman mengatakan, hukuman yang diberikan kepada anak buahnya tersebut tidak menunjukkan keadilan. Karena menurutnya Herman membawa kapal miliknya itu, bukan membawa barang atau muatan, namun kapal tersebut dibawa dari Tanjung Sengkuang ke Punggur untuk perbaikan.

" Kapal itu dibawa oleh Herman untuk perbaikan, bukan membawa muatan dan barang, sehingga tidak perlu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kapal yang memerlukan SPB adalah kapal yang laik jalan, kapal saya itu tidak laik jalan karena masih banyak kerusakan. Itu kapal saya beli dari lelang Bea dan Cukai, yang masih butuh perbaikan. Saya sudah berkonsultasi sama Syahbandar dan mereka (sayahbandar) mengatakan tidak perlu SPB, masa anggota saya tetap dihukum," ujar H. Permata dengan nada kesal.

Rdk


Demikianlah Artikel Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim

Sekianlah artikel Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Herman Divonis 1,6 Tahun dan Denda Rp 20 Juta karena Tidak Memiliki SPB, H. Permata Kecewa Putusan Hakim dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/herman-divonis-16-tahun-dan-denda-rp-20.html

Subscribe to receive free email updates: