Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku

Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku
link : Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku

Baca juga


Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku




BERITA NASIONAL - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Ma'"ruf Amin menyarankan pimpinan front pembela Islam Rizieg Shihab untuk mengikuti proses hukum di Indonesia.

''Kalau menurut saya, kalau dia (Rizieg Shihab ) bisa mengikuti proses hukum, ya lebih bagus .''ujar Ma'"ruf di istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017). Ma'ruf mengaku, tidak mengetahui mengapa Riziek memilih untuk tidak menghadapi proses hukum di Indonesia.

Soal hukum yang menjerat Rizieg sendiri, Ma"ruf  enggan menanggapi. Sebab, ia tidak mengetahui apakah chat Whatsapp kontens negatif itu benar atau tidak. ''Karena inikan masalahnya kebenaran atau ketidakbenaran. Karena itu yang tahu, Polri. Kita tidak mengetahui benar atau tidaknya,'' ujar Ma"ruf.

Oleh sebab itu, Ma"ruf meminta Polri transfaran dalam pekara itu agar tidak di salah pahami oleh pendukung Rizieg.''Ini soal proses yang transfaran. Supaya tidak di salah pahami oleh umat. Itu saja,'' ujar dia.

Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieg Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein. Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah di miliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk pasal apa yang menjerat Rizieg.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Rizieg, polisis juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 dan atau pasal 6 Juncto pasal 34 UU Nomor 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieg sebelumnya juga sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Adapun pihak Rizieg mmenganggap polisi melakukan rekayasa. Pihaknya akan mengajukan gugatan pra peradilan  atas penetapan tersangka tersebut. Saat ini Rizieg masih berada di Arab Saudi. Belum diketahui kapan yang bersangkutan  akan kembali ke Indonesia.


Demikianlah Artikel Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku

Sekianlah artikel Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Huku dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/ketum-mui-sarankan-rizieq-shihab-ikuti.html

Subscribe to receive free email updates: