Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok

Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok
link : Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok

Baca juga


Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok



BERITA NASIONAL - Anggota tim kuasa hukum Bhinneka Tunggal Ika (BTP), Edi Danggur, meyakini majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus Basuki''Ahok"''Tjahaja Purnama bebas dari hukuman.

Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama di jadwalkan menghadiri sidang putusan besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. "Kami berkeyakinan bahwa Pak Ahok akan di putus bebas oleh majelis hakim, dengan asumsi hanya terikat pada fakta-fakta persidangan, dan bebas intervensi serta tekanan massa,'' Kata Edi melalui pesan singkat kepada Kompas,com ,Senin (8/5/2017).

Edi memaparkan, keyakinan tim kuasa hukum bahwa Ahok bisa di putus bebas di dasarkan pada sejumlah hal. Hal pertama mengenai tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebutkan unsur penodaan  agama tidak terbukti.

Hal itu dilihat dari tidak digunakannya Pasal 156a KUHP sebagai dasar tuntutan terhadap Ahok dengan menuntut hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi,''Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana  denda paling banyak Rp. 4.500.''

Sedangkan isi pasal 156a KHUP adalah,'''Dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan  atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan , atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.

''Dengan begitu, hakim tidak mungkin lagi mempertimbangkan pasal penodaan agama itu dalam putusan nya nanti,''tutur Edi. Pertimbangan lain, menurut edi tentang kesamaan unsur dalam pasal 156a dan pasal 156 KUHP.

Jika penuntut umum tidak menggunakan pasal 156a, ,maka unsur tindak pidana menyatakan permusuhan terhadap suatu golongan rakyat indonesia dalam pasal 156 dinilai ikut tak terbukti.


Demikianlah Artikel Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok

Sekianlah artikel Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/pengacara-yakin-hakim-akan-vonis-bebas.html

Subscribe to receive free email updates: