Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang

Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang
link : Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang

Baca juga


Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang



BERITA NASIONAL - Pengemudi atau driver ojek on line uber, NA (23), merampok tas Andriawati (46), yang merupakan penumpang pada 10 mei 2017 dini hari. Sebelum merampok, NA sempat menawarkan lewat jalan lain yang sepi dan dirasa tidak familiar oleh korbannya untuk melancarkan aksinya.

''Pelaku merampok korban pas korban diantar sampai dekat rumahnya, lalu waktu turun dari sepeda motor,tasnya korban ditarik paksa pelaku,''kata Kasubag Humas Polres Metro Tanggerang Komisaris Triyani melalui keterangannya kepada Kompas.Com, Jumat (26/5/2017) malam.

Triyani mengungkapkan, antara NA dengan Andriawati sempat tarik menarik tas hingga Andriawati jatuh dan mengalami luka di tubuhnya. kejadian ini langsung dilaporkan Andriawati yang kemudian ditindak lanjuti polisi dengan menangkap NA di kediaman nya pada 17 Mei 2017.

Dari pengakuan nya, tutur Triyani, NA memang sudah punya niat untuk merampok sejak awal. NA pun sempat membalikan jaketnya sehingga tulisan Ubre tidak kelihatan dari luar.

Adapun barang Andriawati yang di rampok NA adalah tas berwarna hitam berisi ponsel, kartu kredit,dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Total kerugian yang di alami Andriawati di taksir mencapai Rp 6 juta. NA kini ditahan di Polsek Cipondoh  utnuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakan, NA dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.


Demikianlah Artikel Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang

Sekianlah artikel Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengemudi Ojek "Online" Rampok Penumpangnya di Tangerang dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/05/pengemudi-ojek-online-rampok.html

Subscribe to receive free email updates: