Judul : Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
link : Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
NASIONAL - Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.
Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.
Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Sidang perdana) jam 9 pagi di PN Bandung," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Senin 12 Juni 2017 saat ditanya jadwal sidang kliennya.
"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata lanjut Aldwin.
Bandung dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani karena pertimbangan kondusifitas. "Alasannya adalah untuk kelancaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari.
Menghadapi persidangan perdana ini, Aldwin mengatakan pihaknya siap mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.
"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.
AnalisaQQ™
"(Sidang perdana) jam 9 pagi di PN Bandung," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Senin 12 Juni 2017 saat ditanya jadwal sidang kliennya.
"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata lanjut Aldwin.
Bandung dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani karena pertimbangan kondusifitas. "Alasannya adalah untuk kelancaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari.
Menghadapi persidangan perdana ini, Aldwin mengatakan pihaknya siap mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.
"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.
AnalisaQQ™
Demikianlah Artikel Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/06/buni-yani-terancam-6-tahun-penjara.html