Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri

Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri
link : Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri

Baca juga


Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, mengeluarkan maklumat tentang Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya, Kamis (8/6/17) menerangkan Tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tersebut.

Berikut Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau :
1. Bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932; lembar negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2; undang-undang darurat no. 12 tahun 1951; pasal 359 KUHAP; Pasal 188 KUHP; serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.

2.Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
c. DILARANG menggunakan bunga api di tempat-tempat sebagai berikut :
1)    Peribadatan
2)    Perumahan / pemukiman
3)    Rumah sakit
4)    Sekolah
5)    Bandara
6)    Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7)    Pusat Perbelanjaan
8)    Bank
9)    Perkantoran Pemerintah / Swasta
10)    Jalan Raya.

Bidhumas Polda Kepri/ Redakasi kejoranews


Demikianlah Artikel Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri

Sekianlah artikel Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hati-hati Memainkan Bunga Api dan Petasan ! Ini Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan dari Kapolda Kepri dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/06/hati-hati-memainkan-bunga-api-dan.html

Subscribe to receive free email updates: