Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras

Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras
link : Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras

Baca juga


Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras

Foto ilustrasi borgol.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Polres Kepulauan Seribu menangkap empat orang penjual obat keras. Keempat mahasiswa tersebut ditangkap berbarengan dengan razia obat yang digelar Polres Kepulauan Seribu pada Selasa (19/9/2017).

"Petugas ketika itu melaksanakan penyelidikan dan undercover buy obat-obat keras yang dijual tidak sesuai prosedur dan keempat orang itu ditangkap dan dijadikan tersangka atas penjualan obat-obat tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Adapun keempat orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka itu adalah FD (21), RAP (23), S (22), dan R (25). Semua pelaku tercatat tinggal di Kepulauan Seribu.

Keempatnya ditangkap di Jalan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Seribu Utara, Kepulauan Seribu pada pukul 02.00 dinihari.

Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti berupa 4.000 butir pil excimer, dua pak plastik bening, empat buah handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.450.000.

Keempat pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Petugas akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok obat keras tersebut kepada tersangka. Selain itu, petugas melakukan penyidikan dan pemberkasan untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum," jelas Kresno.



Demikianlah Artikel Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras

Sekianlah artikel Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Kepulauan Seribu Tangkap 4 Penjual Obat Keras dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2017/09/polres-kepulauan-seribu-tangkap-4_19.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :