Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun

Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun
link : Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun

Baca juga


Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun

Terdaksa Andy Nasir dan Roland (peci putih) usai Putusan Hakim
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1 Muhammad Andy Nasir Syaiful Budi alias Zharawi dan terdakwa 2. Roland Marcelino divonis dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam perkara pengeroyokan korban Sri Wardana (meninggal dunia). Senin (22/1/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Hera Polosia Destiny didampingi hakim anggota Iman Budi Putra Noor dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas putusan itu, terdakwa 1 menyatakan menerima putusan, sedangkan terdakwa 2, yakni Roland, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Khairul Akbar, SH menyatakan banding.

Usai persidangan Khairul Akbar, SH, menerangkan,  Roland banding karena sesuai fakta persidangan kliennya tersebut terbukti tidak melakukan pengeroyokan terhadap korban.

" Sesuai fakta-fakta di persidangan ini, seluruh saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan Roland tidak ada ikut mengeroyok terdakwa, termasuk terdakwa 1, juga menyatakan bahwa Roland tidak memukul korban. Saksi penyidik dari kepolisian saat dihadirkan ke persidangan yang menyatakan terdakwa 2 ikut memukul, selalu dibantah oleh klien saya. Saat di periksa Roland mengaku ikut mukul karena diintimidasi dan dipukuli polisi. Untuk itu kita di sini menyatakan banding. Hukuman 8 tahun itu tidak pas untuk klien saya Roland, karena dirinya memang tidak ikut mengeroyok korban," jelas Khairul Akbar, SH kepada sejumlah awak media.

Sebelumnya kedua terdakwa tersebut, dituntut oleh jaksa Romano, SH dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam perkara pengeroyokan korban Sri Wardana di Ruko Niaga Jaya depan Indomaret Kelurahan Buliang  Kecamatan Batu Aji– Kota Batam, oleh 5 orang terdakwa, 2 terdakwa lainnya yakni, Muhammad Aldo (anak di bawah umur) dan Panca Juanda (anak di bawah umur) dalam sidang terpisah telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara. sedangkan tersangka lainnya yakni, Viktor hingga saat ini masih buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.

Rdk


Demikianlah Artikel Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun

Sekianlah artikel Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengeroyok Orang hingga Meninggal Dunia, Andy Nasir dan Roland Divonis Penjara 8 Tahun dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/01/mengeroyok-orang-hingga-meninggal-dunia.html

Subscribe to receive free email updates: