Judul : Ibu Pembuang Bayi di Klinik BIP Muka Kuning Disidangkan di PN Batam
link : Ibu Pembuang Bayi di Klinik BIP Muka Kuning Disidangkan di PN Batam
Ibu Pembuang Bayi di Klinik BIP Muka Kuning Disidangkan di PN Batam
Sidang Indarti Pelaku Pembuang Bayi |
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam Egi Putri Gina, SH., menghadirkan 4 orang saksi yakni 2 orang teman terdakwa dan 2 orang dari Paramedic Klinik BIP. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH. |
Dari saksi Fina dan Dewi teman terdakwa,
Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam dengan alasan sakit di bagian perutnya dikarenakan datang bulan (Haid) yang tidak berhenti selama 2 (dua) minggu berturut-turut. Setelah itu mereka mengaku tidak tahu apa yg dilakukan terdakwa Indarti di dalam Klinik BIP tersebut.
Sementara itu, saksi dari Paramedic BIP menerangkan, Indarti saat sebelum diperiksa keadaan perutnya, permisi ke kamar mandi dan berada di dalam kamar mandi kurang lebih 30 menit, dan hanya terdengar suara air yang disiram-siramkan.
Dalam perkara ini, sesuai dakwaan JPU, terdakwa membuang bayinya yang baru lahir saat berada Klinik BIP Muka Kuning tersebut.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM terhadap bayi dari terdakwa dengan nomor R/VER/33/XI/2017/Biddokes tanggal 16 November 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang ditanda tangani oleh Dr. LEONARDO, Sp. F dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan jenasah bayi laki-laki, cukup umur, lahir hidup, mampu hidup di luar kandungan ini ditemukan luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher, otot leher, kulit bagian dalam, selaput pembungkus tulang tengkorak, otot dada, dan dinding jantung bagian depan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan sumbatan pada pembuluh darah besar daerah leher dan saluran pernapasan bagian atas. Kekerasan tumpul pada daerah dada dan kepala secara tersendiri maupun bersama-sama juga memberikan andil terhadap proses kematian korban.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal 80 ayat 3: " Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Rdk
Demikianlah Artikel Ibu Pembuang Bayi di Klinik BIP Muka Kuning Disidangkan di PN Batam
Sekianlah artikel Ibu Pembuang Bayi di Klinik BIP Muka Kuning Disidangkan di PN Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ibu Pembuang Bayi di Klinik BIP Muka Kuning Disidangkan di PN Batam dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/02/ibu-pembuang-bayi-di-klinik-bip-muka.html