Judul : Ini Perintah Kajati kepada Kejari Natuna
link : Ini Perintah Kajati kepada Kejari Natuna
Ini Perintah Kajati kepada Kejari Natuna
Konferensi Pers Kajati dan Kajari |
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Yunan Harjaka, SH.MH, akan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur, SH.MH, untuk melakukan penerangan dan penyuluhan tentang hukum, ke Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat.
Hal ini dikatakan Yunan Harjaka saat melakukan konferensi pers di Natuna Hotel, usai briefing bersama Ketua IAD Wilayah Kepri Amiek Wulandari Yunan dan jajaran Kejari Natuna. Rabu (07/02/2018) siang.
Kegiatan Konferensi Pers |
“Rencananya bulan depan (Maret), saya perintahkan Kejari Natuna untuk melakukan penyuluhan dan penerangan masalah hukum ke Sedanau,” kata Yunan.
Yunan menjelaskan, penyuluhan hukum yang dimaksud adalah tentang masalah hukum kelautan dan perikanan terhadap nelayan tradisional yang ada di Kota Apung tersebut. Pasalnya, Sedanau merupakan sentra nelayan ikan hidup seperti napoleon dan kerapu, agar masyarakat mengerti tentang hukum dan tata cara menangkap ikan dengan baik dan benar.
“Agar masyarakat nelayan tidak terjerat dengan hukum, karena salah menangkap ikan,” sebutnya.
Ia juga memerintahkan agar Kajari beserta jajarannya tidak menginap di Hotel selama melakukan penyuluhan dan penerangan masalah hukum disana.
“Saya suruh nginap di rumah-rumah warga saja, biar bisa berbaur langsung dengan masyarakat,” terang Yunan.
Sebelumnya, Yunan dengan didampingi Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal beserta beberapa pimpinan OPD dan Kejari, juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Sedanau, pada Selasa (06/02/2018) kemarin.
Yunan menambahkan, selama menjadi Kajati Kepri, Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas merupakan Kabupaten tertinggi di Kepri yang pejabatnya banyak tersandung kasus korupsi.
“Presentasenya saya kurang tahu, yang jelas jika didaerah lain di Kepri ada satu kasus, Natuna dan Anambas ada lima kasus,” jelas Yunan.
Menurut Kajati , pihaknya mengaku kasus penyelewengan dana aspirasi untuk pembangunan perumahan DPRD Natuna yang berada di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, masih terus bergulir.
Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui masalah kelanjutan hukum atas kasus yang terjadi pada pembangunan gedung kantor DPRD dan Pasar Modern di Natuna.
“Kalau masalah perumahan dewan dan pasar modern kami tidak tahu, itu yang nangani Polda Kepri,” tutup Yunan.
Adw
Demikianlah Artikel Ini Perintah Kajati kepada Kejari Natuna
Sekianlah artikel Ini Perintah Kajati kepada Kejari Natuna kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Perintah Kajati kepada Kejari Natuna dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/02/ini-perintah-kajati-kepada-kejari-natuna.html