Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar

Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar
link : Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar

Baca juga


Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar

Kasi Intel  Kejari Pekanbarum Ahmad Fuady, SH., didampingi
Kasi Intel Kejari Batam, Sukriyadi, SH., Kasi Pidum, Filpan Fajar
Dermawan Laia, SH, MH, Kasi Datun, Hendar, SH,MH,
dan Kapolsek Nongsa.
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seksi Intelejen (sintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dibantu Seksi Intel Kejari Batam, Seksi Pidana umum (siPidum), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (siDatun) Kejari Batam, serta Polisi Sektor (Polsek) Nongsa dan Polsek Baju Aji berhasil mengamankan terpidana Khairul Rusli mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Rumbai.

Penangkapan terpidana yang buron kurang lebih selama 7 tahun ini, dilakukan di tempat usahanya, di fitnes top 100 tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangan pers di Kantor Kejari Batam, Ahmad Fuady Kepala Sintel Kejari Pekanbaru menjelaskan, terpidana dalam dalam perkaranya telah merugikan keuangan negara Rp 3,4 miliar, dan diputus Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

" Terpidana ini melakukan penyelewengan keuangan dengan memberikan bantuan kredit fiktif kepada kelompok tani dan nelayan Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas, Tanah Datar, Kabupaten Kuansing pada tahun 2006. Dua rekan terpidana yakni ADE selaku Kasi di Bank Riau dan ALY selaku Ketua Koperasi Kelompok Tani dan Nelayan, telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan kini telah bebas. Sedangkan terdakwa yang pada sidang di PN Pekanbaru tidak hadir alias absensia melarikan diri sejak diputus tahun 2011 lalu," jelas Kasi Intel Ahmad Fuady, SH., didampingi Kasi Intel Kejari Batam, Sukriyadi, SH., Kasi Pidum, Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH, Kasi Datun, Hendar, SH,MH, dan Kapolsek Nongsa.

Selanjutnya, dikatakan Ahmad Fuady, SH, terpidana akan dibawa ke Pekanbaru besok Selasa (6/2/2018) untuk diserahkan ke Lapas Pekanbaru.

Rdk


Demikianlah Artikel Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar

Sekianlah artikel Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Intel Kejari Pekanbaru dan Kejari Batam Tangkap Khairul Rusli Terpidana Kasus Korupsi Rp 3,4 miliar dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/02/intel-kejari-pekanbaru-dan-kejari-batam.html

Subscribe to receive free email updates: