Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun

Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun
link : Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun

Baca juga


Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun

Terdakwa M. Romi usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Romi Desti terdakwa pencabulan terhadap " Bunga" yang masih berumur dibawah 17 tahun, divonis Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 60 juta. Kamis (1/3/2018).

Hakim Majelis yang diketuai oleh Jasael, dengan Anggota M. Chandra dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2)  Undang-Undang  No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap  Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 8,6 tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Jasael, SH, MH membacakan amar putusan.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ritawati Sembiring, SH tersebut, Romi menyatakan menerima.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, terdakwa Romi melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih berumur 16 tahun lebih, di dalam  sebuah kamar di Hotel Nagoya Hill, Hotel Kaliban Batam Centre, Hotel CGi Jodoh , Hotel Swis Belt In Jodoh dan Hotel Harbor Bay Amir Hotel Kota Batam dengan alasan sayang-sayangan.

Terdakwa Muhammad Romi Desti Bin Deska telah menjalin hubungan pacaran dengan Bunga sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2017.

Bahwa selama berpacaran ,terdakwa sering memberi uang, barang, makanan dan sering mengantar jemput  korban Bunga.

Bahwa pada awal tahun 2017, terdakwa mengajak Bunga menonton dibioskop dan di tengah pertunjukan, terdakwa mengajak Bunga ke Hotel dengan alasan mau sayang-sayangan. Setelah itu ia mengajak korban berhubungan badan  karena terdakwa sudah tidak dapat menahan nafsunya.

Korban Bunga sesuai data kependudukan lahir pada bulan Agustus tahun 2000.

Rdk


Demikianlah Artikel Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun

Sekianlah artikel Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alasan Sayang-sayangan, Pria Ini Kemudian Cabuli Anak Berumur 16 Tahun dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/03/alasan-sayang-sayangan-pria-ini.html

Subscribe to receive free email updates: