Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat

Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat
link : Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat

Baca juga


Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat

Harmidi Umar Hussein
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batam dinilai akan mendapat persetujuan dari Walikota Batam, H.M Rudi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein sekaligus sebagai Sekretaris Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Senin (5/3/2018).

Harmidi menjelaskan  jika nanti Ranperda tersebut benar-benar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dalam jangka waktu sembilan puluh hari kedepannya, PKL di Kota Batam akan memiliki Payung Hukum.

Ranperda tersebut disampaikan Anggota DPRD Komisi 1 ini, bertujuan menata dan mensejahterakan seluruh PKL di Kota Batam serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Pedagang Kaki Lima terkhusus di Batam harus jelas, harus memiliki payung hukum. Kalau PKL telah tertata, tentu mereka akan tersejahterakan," kata Harmidi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (5/3/2018) sore.

Harmidi menegaskan, tata ruang wilayah untuk penataan PKL tersebut akan ditentukan. Untuk itu pembahasan tata ruang wilayah akan mengaitkan Badan Pertanahan, Pemko Batam dan BP Batam.

"Kalau nantinya ini sudah jadi Perda dan tata ruang wilayah sudah ditentukan maka seluruh PKL di Batam harus ditata ulang dan ditempatkan di zona yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia mengaku optimis dengan adanya Penataan dan Pemberdayaan PKL di Batam mampu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.

Sy


Demikianlah Artikel Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat

Sekianlah artikel Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Dinilai untuk Mensejahterakan Masyarakat dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/03/ranperda-penataan-dan-pemberdayaan-pkl.html

Subscribe to receive free email updates: