Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya

Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya
link : Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya

Baca juga


Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya

SK Gubernur Kepri
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Debi Mersahputra Kepala BPJS Anambas meminta agar Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memastikan pekerjanya sudah dijaminkan kesehatannya dalam program JKN-KIS, agar pekerja mempunyai jaminan kesehatan sesuai haknya.

" Harapan kami,  ya, pastinya agar Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat menyesuaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku minimal UMK Kepulauan Anambas sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1262 tahun 2018 tentang UMK Anambas, "  Jelasnya. Jumat (14/12/2018).

Sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), nomor surat 1246/II-09/2018 pada tanggal 10 Desember 2018 tentang Pemberitahuan Standar Upah Minimum Pekerja Terhitung 1 Januari 2019. 

Disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
1. Upah Minimum yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran JKN-KIS mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019dengan rincian :
a. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1256 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Bintan tahun 2019 sebesar Rp. 3.362.561,-

b. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1257 tahun 2018, upah minimum Kota Tanjungpinang tahun 2019 sebesar Rp. 2.771.172,-

c. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1260 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Lingga tahun 2019 sebesar Rp. 2.789.102,-

d. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1261 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Natuna tahun 2019 sebesar Rp. 2.863.308,-

e. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1257 tahun 2018, upah minimum Kabupaten Kepulauan Anambas  tahun 2019 sebesar Rp. 3.168.439,-

2. Berdasarkan hal tersebut di atas , demi tertib administrasi kepesertaan diharapkan Bapak/Ibu  Pimpinan  badan usaha sudah menyesuaikan upah berdasarkan UMK tahun 2019 dalam melakukan perhitungan iuran terhitung 1 Januari 2019.

Lionardo


Demikianlah Artikel Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya

Sekianlah artikel Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Dasar Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Anambas dan Lainnya dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2018/12/ini-dasar-penghitungan-bpjs.html

Subscribe to receive free email updates: