Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam

Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam
link : Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam

Baca juga


Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam

Logo BPJS Kesehatan
BATAMAIKEJORANEWS.COM : Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Jum'at, (04/01/2018)

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung menjelaskan, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

"BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas  Kesehatan. Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut.," terangnya.

Kriteria teknis  yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan  yang  ingin  bergabung  antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Ia melanjutkan, Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima  peserta  berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam  proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat, dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

"Terhitung dari tanggal 1 Januari 2019, Rumah Sakit (RS) yang tidak melayani peserta JKN-KIS di Kota Batam, diantaranya, RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, dan RS St Elisabeth Sei Lekop," ungkapnya.

Daftar Faskes Tindak Lanjut Bekerjasama dengan BPSJ Kesehatan Kota Batam

Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada  ketentuan lain.

Berikut Faskes Tindak Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Batam, diantaranya: RS Badan Pengusahaan Batam, RS Budi Kemulian, RSUD Embung Fatimah, RS Awal Bros Batam, RS Chamata Sahidya, RS harapan Bunda, RSIA Mutiara Aini, RS St Elisabeth Batam Kota.

RS Soedarsono Darmosoewito, RS Bhayangkara TK IV Batam, RS Keluarga Husada, Klinik Utama Dunia Medical, Klinik Utama Sano Medika, Klinik Utama HCM, Klinik Utama Mediplus, RSUD Muhammad Sani - Karimun, RS Bhakti Timah - Karimun.

Zoni Anwar menambahkan, adanya  anggapan bahwa  penghentian kontrak  kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami  sampaikan informasi tersebut tidak  benar, bukan di situ masalahnya.  Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)





(atm)


Demikianlah Artikel Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam

Sekianlah artikel Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Faskes Tindak Lanjut di Tahun 2019, Masih dan Tidak Lagi Bekerjsama dengan BPJS Kesehatan Batam dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/01/faskes-tindak-lanjut-di-tahun-2019.html

Subscribe to receive free email updates: