Judul : ORI Kepri : Tanpa Izin dari Pihak yang Berwajib, "Taksi Online Dilarang Beroperasi di Bandara dan Pelabuhan Batam" !!!
link : ORI Kepri : Tanpa Izin dari Pihak yang Berwajib, "Taksi Online Dilarang Beroperasi di Bandara dan Pelabuhan Batam" !!!
ORI Kepri : Tanpa Izin dari Pihak yang Berwajib, "Taksi Online Dilarang Beroperasi di Bandara dan Pelabuhan Batam" !!!
BATAMIKEJORANEWS.COM : Ombudsman Republik Indonesi (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau, memperhatikan persoalan persekusi masyarakat terhadap taksi online di Bandara Hang Nadim Batam, yang masih sering terjadi. Jum'at, (18/01/2019)
Dalam menyikapi persoalan tersebut, maka Ombudsman telah memintai penjelasan dari pihak pengelola BUBU Hang Nadim dan Polsek Khusus Bandara Hang Nadim.
Kepala Perwakilan ORI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H menjelaskan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan maka dapat disampaikan sejumlah temuan, yang mana sebagai berikut.
"Jumlah taksi di bandara sudah overload (kebanyakan), sehingga menimbulkan persaingan antar pengemudi taksi di cukup tajam yang mengakibatkan mudahnya tersulut emosional, apabila ada dugaan beroperasinya taksi online," terangnya di Kantor ORI Perwakilan Kepri, Batam Centre - Batam.
Ia mengungkapkan, pengelolaanTaksi di Bandara Hang Nadim dikelola oleh Koperasi Karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan jumlah yang terdaftar berjumlah 267 unit Taksi resmi.
Sampai saat ini Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Laut Kota Batam tidak mengizinkan Taksi Online untuk mengambil penumpang, kecuali mengantar penumpang/keluarga. "Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Batam dengan pihak terkait bahwa taksi online tidak boleh mengambil penumpang di kawasan Pelabuhan dan Bandara," terangnya.
Lanjut, Lagat P Siadari mengatakan, Kewenangan pengawasan taksi bandara khususnya terhadap taksi online dilakukan oleh Polsek Khusus Bandara, pihak taksi konvensional tidak boleh melakukan sweeping atau razia dan persekusi terhadap taksi online. Untuk itu terhadap taksi online yang akan menjemput keluarga terlebih dahulu melapor ke Polsek Khusus Hang Nadim.
"Apabila terbukti Taksi Online mengambil penumpang di Bandara Hang Nadim maka akan ditilang oleh pihak yang berwajib. Dan pihak Pengelola Bandara Hang Nadim meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri membuat peraturan resmi mengenai boleh/tidaknya Taksi Online mengambil penumpang dalam bentuk SK atau Pergub," pungkasnya. (*)
(atm)
Demikianlah Artikel ORI Kepri : Tanpa Izin dari Pihak yang Berwajib, "Taksi Online Dilarang Beroperasi di Bandara dan Pelabuhan Batam" !!!
Sekianlah artikel ORI Kepri : Tanpa Izin dari Pihak yang Berwajib, "Taksi Online Dilarang Beroperasi di Bandara dan Pelabuhan Batam" !!! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ORI Kepri : Tanpa Izin dari Pihak yang Berwajib, "Taksi Online Dilarang Beroperasi di Bandara dan Pelabuhan Batam" !!! dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/01/ori-kepri-tanpa-izin-dari-pihak-yang.html