Judul : Dapat Masukan dari Pelaku Usaha, BP Batam Keluarkan Perka 11 Tahun 2019
link : Dapat Masukan dari Pelaku Usaha, BP Batam Keluarkan Perka 11 Tahun 2019
Dapat Masukan dari Pelaku Usaha, BP Batam Keluarkan Perka 11 Tahun 2019
Penjelasan Perka 11 Tahun 2019 bersama Awak Media |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan perubahan Peraturan Kepala (Perka) No.8, Perka No.10, menjadi Perka No.11 Tahun 2019, guna menjamin kelancaran kegiatan investasi, ekspor, dan kebutuhan masyarakat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perindustrian Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Krus Haryanto menyampaikan perubahan tersebut berdasarkan masukan-masukan dari pelaku usaha yang telah diakomodir sehingga dilakukan revisi.
"Mudah-mudahan bisa terakomodir dalam Perka No.11 tahun 2019. Dimana pada Perka No.8, 10 dirubah menjadi Perka No.11 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan, pemasukkan, dan pengeluaran barang ke salah satu KPBPB Batam," terangnya. Rabu, (26/06/2019)
Ia melanjutkan, dengan terbitnya Perka baru dari 2500 item, sekarang kembali menjadi 3500 item. Karena daftar master listnya di perluas, kami harapkan tidak mengganggu lagi pemasukkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat di kawasan Bebas Batam.
"Untuk barang yang tertahan di luar negeri, sesuai dengan Perka yang baru harus mengajukan kembali. Dan barang tertahan di Bea Cukai setelah keluar master listnya bisa nanti dikeluarkan, karena harus ada persetujuan dan masukkan dari BP Batam. Perka baru berlaku mulai tanggal 21 Juni 2019," ujarnya.
"Khusus minuman berakhohol (Mikol) dan rokok, tidak termasuk dalam fasilitas. Kalau mau masuk, diharuskan membayar," tutupnya didampingi Kasubdit Perdagangan dan Kasi Publikasi di Ruang Media Centre BP Batam, Batam Centre - Batam.
Berikut pokok-pokok yang mengalami perubahan, sebagai berikut:
Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPBP Batam berdasarkan data empiris.
Untuk permohonan pemasukkan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Kementrian terkait dikecualikan dari ketentuan penetepan dan pemberikan kuota (besaran kuota sesuai dengan persetujuan impor).
Pada Perka lama, pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke Luar Daerah Pabean (LDP) tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukkan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.
Pada Perka lama pengeluaran sementara ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.
Sesuai Perka No.8, pasal 12 barang dikelompokkan berdasarkan penggunaannya:
Barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di kawasan bebas Batam.
Barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong/pelengkap.
Kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam, meliputi:
Barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas.
Barang untuk supporting industri manufaktur, terdiri dari:
-Barang untuk supporting industri dipasok oleh pemegang API-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.
-Pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang merk sehingga industri yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut.
-Pabrikan di kawasan bebas Batam juga memiliki anak perusahaan (holding company) pemegang API-U yang memasok kebutuhan pabrikan pemegang API-P yang menjadi grupnya.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perindustrian Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Krus Haryanto menyampaikan perubahan tersebut berdasarkan masukan-masukan dari pelaku usaha yang telah diakomodir sehingga dilakukan revisi.
"Mudah-mudahan bisa terakomodir dalam Perka No.11 tahun 2019. Dimana pada Perka No.8, 10 dirubah menjadi Perka No.11 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan, pemasukkan, dan pengeluaran barang ke salah satu KPBPB Batam," terangnya. Rabu, (26/06/2019)
Ia melanjutkan, dengan terbitnya Perka baru dari 2500 item, sekarang kembali menjadi 3500 item. Karena daftar master listnya di perluas, kami harapkan tidak mengganggu lagi pemasukkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat di kawasan Bebas Batam.
"Untuk barang yang tertahan di luar negeri, sesuai dengan Perka yang baru harus mengajukan kembali. Dan barang tertahan di Bea Cukai setelah keluar master listnya bisa nanti dikeluarkan, karena harus ada persetujuan dan masukkan dari BP Batam. Perka baru berlaku mulai tanggal 21 Juni 2019," ujarnya.
"Khusus minuman berakhohol (Mikol) dan rokok, tidak termasuk dalam fasilitas. Kalau mau masuk, diharuskan membayar," tutupnya didampingi Kasubdit Perdagangan dan Kasi Publikasi di Ruang Media Centre BP Batam, Batam Centre - Batam.
Berikut pokok-pokok yang mengalami perubahan, sebagai berikut:
Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPBP Batam berdasarkan data empiris.
Untuk permohonan pemasukkan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Kementrian terkait dikecualikan dari ketentuan penetepan dan pemberikan kuota (besaran kuota sesuai dengan persetujuan impor).
Pada Perka lama, pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke Luar Daerah Pabean (LDP) tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukkan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.
Pada Perka lama pengeluaran sementara ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.
Sesuai Perka No.8, pasal 12 barang dikelompokkan berdasarkan penggunaannya:
Barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di kawasan bebas Batam.
Barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong/pelengkap.
Kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam, meliputi:
Barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas.
Barang untuk supporting industri manufaktur, terdiri dari:
-Barang untuk supporting industri dipasok oleh pemegang API-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.
-Pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang merk sehingga industri yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut.
-Pabrikan di kawasan bebas Batam juga memiliki anak perusahaan (holding company) pemegang API-U yang memasok kebutuhan pabrikan pemegang API-P yang menjadi grupnya.
Barang untuk supporting indusri jasa (parawisata, rumah sakit, pendidikan).
Andi Pratama
Demikianlah Artikel Dapat Masukan dari Pelaku Usaha, BP Batam Keluarkan Perka 11 Tahun 2019
Sekianlah artikel Dapat Masukan dari Pelaku Usaha, BP Batam Keluarkan Perka 11 Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dapat Masukan dari Pelaku Usaha, BP Batam Keluarkan Perka 11 Tahun 2019 dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/06/dapat-masukan-dari-pelaku-usaha-bp.html