Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif

Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif
link : Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif

Baca juga


Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif

Rapat Koordinasi Kampung Tua Bersama Menteri ATRBPN RI
BATAM I KEJORANEWS. COM : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan A. Djalil meminta Walikota Batam agar dapat membuat daftar normatif kampung tua kota Batam. Sabtu, (22/06/2019)

"Kita melihat ada beberapa masalah yang perlu sama-sama kita diskusikan. Untuk itu berdasarkan daftar normatif, kedepannya siapa yang berhak, Walikota yang memutuskan. Ini sesegera mungkin disiapkan semuanya," terangnya.

Permintaan tersebut, disampaikan Menteri ATR/BPN RI usai memimpin rapat koordinasi penyelesaian legalitas Kampung Tua Kota Batam, (21/6) di Kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam.

Sebelumnya pada pertemuan, berdasarkan presentasi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, terdapat 37 titik kampung tua yang tersebar di sembilan (9) Kecamatan dan 18 Kelurahan. Dengan luas keseluruhan ukuran BPN kurang lebih 11.033.153 M2.

Namun dari luasan tersebut, terdapat luas hutan lindung sekitar 298.232. M2, luas DPCLS sekitar 210.599 M2, luas HPL sekitar 1.849.718 M2, luas proses HPL sekitar 3.145.340 M2, dan luas Alokasi PL sekitar 3.807.729 M2.

Selanjutnya, untuk perkiran jumlah bidang totalnya 42.970 Bidang, perkiran jumlah bangunan 17.655 bangunan, dan jumlah Kepala Keluiarga  21.180 KK. Dan luasan kampung tua jika dibanding dengan pulau Batam kurang lebih 2.65% dari luasan Pulau Batam 415.000.000 M2.

Menanggapi permasalahan yang ada, dan masukkan dari peserta rapat, Sofyan A. Djalil menjelaskan dulunya Badan Pengusahaan (BP) Batam diberikan batas wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan waktu itu Kementrian Agraria di bawah Mendagri.

"Seharusnya ini sudah tidak masuk lagi, karena sekarang sudah beda. Makanya akan kita ubah peraturan di Kemendagri, kalau begitu lebih mudah, cukup dengan satu kebijakan. Jadi, kita keluarkan tanah dari otoritas BP Batam dibawah Kementrian Agraria

Lanjut, Meteri ATR/BPN RI mengatakan dari keseluruhan kampung tua dimana disitu ada kawasan hutan lindung, DPCLS, akan diselesaikan di Kementrian Kehutanan supaya nanti bisa di keluarkan sertifikat. Terkait HPL dan PL diselesaikan oleh BP Batam.

"Untuk bidang ini walaupun sudah diukur, tapi nanti untuk penataan dan kepentingan masa depan, tidak harus diberikan seluas dengan yang diukur, karena ada buat jalan, dan lainnya. Berdasarkan daftar normimatif," pungkasnya.

Menanggapi permintaan Menteri ATR/BPN RI, ditempat yang sama Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan penyelesaian kampung tua yang cukup lama ditunggu masyarakat kota Batam.

"Kami siap memberikan data dan apa saja yang Bapak Menteri butuhkan, data sudah lengkap," katanya.

Ia melanjutkan dari data yang ada, sudah dipastikan tidak ada orang luar (Jakarta, dll), melainkan orang-orang yang sudah cukup lama meskipun ada orang jakarta dan lainnya. Dimana sebelum adanya BP Batam mereka sudah menetap.

"Dalam waktu dekat kita akan buat tim sesuai dengan jumlah titik, dari data yang sudah ada.  Sesuai arahan Bapak Menteri, ditambah tidak, dikurang mungkin," tutupnya.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemanfaatan Data Informasi dan Infrastruktur Geospasial Pertanahan untuk Pembangunan di Bidang Penataan Ruang Kota Batam.

Antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Perjanjian Kerjasama Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan di Kota Batam
Antara kepala BP2RD Kota Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur Kepri, Walikota, Wakil Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam dan Anggota FKPD Kota Batam.





Andi Pratama


Demikianlah Artikel Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif

Sekianlah artikel Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kampung Tua Batam, Menteri ATR/BPN RI: Siapa yang Berhak, Berdasarkan Data Normatif dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/06/kampung-tua-batam-menteri-atrbpn-ri.html

Subscribe to receive free email updates: