LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri

LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri
link : LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri

Baca juga


LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri

Akhmad Rosano dan Supraptono Ketua Umum dan
Sekretr
BATAM I KEJORANEWS.COM : DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) resmi memasukkan surat aduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). Jumat (21/6/2019).

Surat laporan aduan yang disampaikan langsung oleh Ahmad Rosano Ketua Umum DPP LSM SRK bersama Sekretaris SRK, Supraptono kepada Kapolda Kepri ditembuskan ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Ahmad Rosano usai menyerahkan surat laporan mengatakan, bahwa laporan yang dibuat terkait dugaan adanya abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dan dugaan penghasutan masyarakat untuk tidak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.

Menurutnya beberapa statemen di media massa yang disampaikan Wali Kota Batam mengakibatkan masyarakat Batam enggan atau tidak mau membayar UWT BP Batam, sehingga akan berakibat kepada tidak sesuainya target atau menurunnya  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

" Beliau Wali Kota HM. Rudi menyampaikan di sejumlah media online dan cetak akan membebaskan tanah 200 M2 dari UWT BP Batam jika menjabat Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, padahal aturannya kan belum ada. Akibat pernyataan itu dari investigasi kami di masyarakat banyak warga Batam jadi enggan membayar UWT tersebut, padahal saat ini sejumlah masyarakat Batam sudah saatnya untuk memperpanjang UWT. Mereka masyarakat jadi ragu mau membayar atau memperpanjang UWT, dan akibatnya tentu PNBP akan tidak tercapai dari sektor tersebut, " Terang Ahmad Rosano.

Atas laporan itu, Ahmad Rosano berharap Polda Kepri dapat memanggil Wali Kota HM. Rudi untuk memeriksanya.

Tidak hanya ke Polda Kepri, Rosano juga mengaku akan melaporkan HM Rudi ke Kementerian Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan juga Ombusmand RI.

Saat dikonfirmasi terkait laporan ini melalui pesan Whatsap, Wali Kota Batam, HM. Rudi belum memberikan tanggapan.

Rdk


Demikianlah Artikel LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri

Sekianlah artikel LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel LSM SRK Resmi Adukan Wali Kota Batam ke Polda Kepri dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/06/lsm-srk-resmi-adukan-wali-kota-batam-ke.html

Subscribe to receive free email updates: