Judul : Kakan Kemenag Batam: Memenuhi Formasi Pegawai, Segera Buat Anjab dan ABK
link : Kakan Kemenag Batam: Memenuhi Formasi Pegawai, Segera Buat Anjab dan ABK
Kakan Kemenag Batam: Memenuhi Formasi Pegawai, Segera Buat Anjab dan ABK
Kakan Kemenag Kota Batam, H. Zulkarnain Umar |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. KanKemenag) Kota Batam H. Zulkarnain Umar mengatakan untuk memenuhi formasi pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Batam, segera buat Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Senin, (08/07/2019)
Analisis beban kerja, menurutnya bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang dapat dilimpahkan kepada seorang pegawai.
Perencanaan kebutuhan pegawai suatu instansi mutlak diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai yang tepat, baik jumlah dan waktu, maupun kualitas. Melalui analisis beban kerja yang dilakukan akan dapat memberikan gambaran pegawai yang dibutuhkan baik kuantitatif maupun kualitatif yang dirinci menurut jabatan dan unit kerja.
“Kalau kita serahkan per unit sedikit agak repot. Jadi, sebaiknya segera dijadwalkan dilakukan pertemuan, yang setiap unit sudah membuat kerangka apa saja yang kurang serta formasi yang dibutuhkan nantinya. Karena, untuk memenuhi kebutuhan ASN saat ini harus dibuatkan Anjab dan ABK," terangnya pada Apel senin pagi di Kantor Kemenag Batam, Sekupang - Batam.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 56:
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Analisis beban kerja, menurutnya bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang dapat dilimpahkan kepada seorang pegawai.
Perencanaan kebutuhan pegawai suatu instansi mutlak diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai yang tepat, baik jumlah dan waktu, maupun kualitas. Melalui analisis beban kerja yang dilakukan akan dapat memberikan gambaran pegawai yang dibutuhkan baik kuantitatif maupun kualitatif yang dirinci menurut jabatan dan unit kerja.
“Kalau kita serahkan per unit sedikit agak repot. Jadi, sebaiknya segera dijadwalkan dilakukan pertemuan, yang setiap unit sudah membuat kerangka apa saja yang kurang serta formasi yang dibutuhkan nantinya. Karena, untuk memenuhi kebutuhan ASN saat ini harus dibuatkan Anjab dan ABK," terangnya pada Apel senin pagi di Kantor Kemenag Batam, Sekupang - Batam.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 56:
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Demikianlah Artikel Kakan Kemenag Batam: Memenuhi Formasi Pegawai, Segera Buat Anjab dan ABK
Sekianlah artikel Kakan Kemenag Batam: Memenuhi Formasi Pegawai, Segera Buat Anjab dan ABK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kakan Kemenag Batam: Memenuhi Formasi Pegawai, Segera Buat Anjab dan ABK dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/07/kakan-kemenag-batam-memenuhi-formasi.html