Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara
link : Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga


Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Mulyadi (depan) -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mulyadi alias Bulat, Bandar sabu yang ditangkap oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/7/2019).

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyadi dibacakan oleh Majelis hakim yang di ketuai oleh Reni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menjual Narkotika Golongan satu jenis sabu,” kata Marta membacakan amar putusan.

Perbuatan terdakwa, lanjut Marta, telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Kota Batam.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi alias Bulat dengan pidana penjara selama 6 Tahun,” Ujar Marta.

Vonis hakim kepada terdakwa Mulyadi lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kamu ( Terdakwa Mulyadi - Red) harus berterima kasih kepada majelis hakim karena telah mengurangi hukuman kamu selama satu tahun dari tuntutan jaksa,” pungkas Marta.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Mulyadi didampingi penasehat hukumnya, Eliswita, langsung menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya, terdakwa Mulyadi alias Bulat ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi bandar sabu di Kota Batam.

Terdakwa ( Mulyadi - red) diringkus polisi di tepi Jalan Samping Hotel Aston Pelita, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam ketika hendak menjual sabu kepada para calon pembeli.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus seberat 31,75 gram.

Menurut pengakuan terdakwa, Barang haram ini diperoleh dari seorang bernama Abeng (DPO) di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam seharga Rp 30 juta. Rencananya barang haram ini akan dijual kembali kepada para calon pembeli.

*Adonara*


Demikianlah Artikel Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mulyadi Bandar Sabu BB 31,75 Gram Divonis 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/07/mulyadi-bandar-sabu-bb-3175-gram.html

Subscribe to receive free email updates: