Judul : Simpan Sabu 0,73 Gram di Sepatu, Agus Rianto Diganjar 5 Tahun Penjara
link : Simpan Sabu 0,73 Gram di Sepatu, Agus Rianto Diganjar 5 Tahun Penjara
Simpan Sabu 0,73 Gram di Sepatu, Agus Rianto Diganjar 5 Tahun Penjara
Terdakwa Agus saat Digiring Petugas - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Agus Rianto, terdakwa kepemilikan 0,73 gram narkotika jenis sabu, hanya bisa tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Jasael, didampingi Efrida dan Muhammad Chandra yang masing - masing sebagai hakim anggota, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Rianto dengan pidana penjara selama 5 tahun,” Kata Jasael Membacakan amar Putusannya.
Selain hukuman penjara, lanjut Jasael, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 6 bulan penjara.
“Sesuai perintah Undang - undang, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Ungkapnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas terdakwa Agus Rianto sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 1 Miliar Rupiah Subsider 6 Bulan Penjara.
Usai pembacaan putusan, Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti dan terdakwa Agus Rianto langsung menyatakan menerima vonis dari majelis hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.
“Selaku Jaksa penuntut umum, kami tidak melakukan upaya banding yang mulia,” Pungkas Mega.
Diketahui, terdakwa Agus Rianto berhasil di ringkus oleh aparat kepolisan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 di rumahnya yang terletak di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu seberat 0,73 gram yang terdakwa simpan dalam kotak sepatu merk Fladeo.
*Adonara*
Demikianlah Artikel Simpan Sabu 0,73 Gram di Sepatu, Agus Rianto Diganjar 5 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Simpan Sabu 0,73 Gram di Sepatu, Agus Rianto Diganjar 5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Simpan Sabu 0,73 Gram di Sepatu, Agus Rianto Diganjar 5 Tahun Penjara dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/07/simpan-sabu-073-gram-di-sepatu-agus.html