Judul : Hari Senin, Pemprov Kepri Berlakukan 2 Kali Absen
link : Hari Senin, Pemprov Kepri Berlakukan 2 Kali Absen
Hari Senin, Pemprov Kepri Berlakukan 2 Kali Absen
ASN Pemprov Kepri Usai Apel Senin |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto megatakan Pemerintah Provinsi Kepri memberlakukan tiga kali presensi setiap hari Senin, sebelum dan sesudah apel/upacara pagi, dan jam pulang kerja.
“Kalau nggak finger dua kali (sebelum dan sesudah apel), tandanya tidak ikut apel Senin pagi. Kalau sanksi, itu urusan Pak Sekda,” ujarnya usai menjadi Pembina Apel. Senin, (14/10/2019)
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, H.T.S. Arif Fadillah, M.Si mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan presensi apel Senin pagi, dmana setiap pegawai di lingkungan Pemprov Kepri wajib melakukan presensi dua kali, setiap Senin pagi (sebelum dan sesudah apel pagi).
Surat edaran bernomor 800/3595/BKPSDM.02/2019 tertanggal 11 Oktober 2019 tersebut tak menjabarkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Namun dalam waktu dekat ini, sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel Senin pagi.
"TKD akan berkurang, sistem pemotongan TKD tersebut akan segera diaplikasikan pada Simanja (sistem informasi manajemen kinerja). Nanti ada rumusnya, dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TKD juga akan mengalami perubahan," terangnya.
"Khusus hari Senin, Kalau tidak dua kali absen, berarti dianggap tidak hadir, walaupun absen pagi, tapi absen setelah apel tidak ada, itu dianggap tidak hadir," Pungkas Sekda Kepri.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, H.T.S. Arif Fadillah, M.Si mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan presensi apel Senin pagi, dmana setiap pegawai di lingkungan Pemprov Kepri wajib melakukan presensi dua kali, setiap Senin pagi (sebelum dan sesudah apel pagi).
Surat edaran bernomor 800/3595/BKPSDM.02/2019 tertanggal 11 Oktober 2019 tersebut tak menjabarkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Namun dalam waktu dekat ini, sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel Senin pagi.
"TKD akan berkurang, sistem pemotongan TKD tersebut akan segera diaplikasikan pada Simanja (sistem informasi manajemen kinerja). Nanti ada rumusnya, dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TKD juga akan mengalami perubahan," terangnya.
"Khusus hari Senin, Kalau tidak dua kali absen, berarti dianggap tidak hadir, walaupun absen pagi, tapi absen setelah apel tidak ada, itu dianggap tidak hadir," Pungkas Sekda Kepri.
Andi Pratama
Demikianlah Artikel Hari Senin, Pemprov Kepri Berlakukan 2 Kali Absen
Sekianlah artikel Hari Senin, Pemprov Kepri Berlakukan 2 Kali Absen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari Senin, Pemprov Kepri Berlakukan 2 Kali Absen dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/hari-senin-pemprov-kepri-berlakukan-2.html