Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat

Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat
link : Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat

Baca juga


Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat

Sidang Tilang -
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Memasuki hari ke 10 Ops Zebra Krakatau 2019 Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Lampung Utara menggelar razia disertai dengan sidang di tempat terhadap pelanggar lalu lintas.Rabu (30/10/19).

Razia di Tugu Payanmas Kotabumi Kabupaten Lampura ini, melibatkan petugas gabungan dari Polres Lampung Utara, Den POM TNI, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pengadilan Negeri Kotabumi, Jasa Raharja, Dokes dan Samsat keliling yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP M. Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan bahwa sejak ops zebra digelar, pihaknya telah menindak 1.450 pelanggar lalu lintas.

"Hari ini, di gelar razia gabungan sekaligus sidang di tempat, sebanyak 100 pengendara mobil dan motor yang terkena tilang. Rinciannya SIM 35, STNK 63 dan kendaraan sepeda motro 2 unit," kata AKP M. Yani Endang.
Instansi Gabungan -

Lanjutnya,  jumlah yang terkena tilang dan langsung ingin melakukan sidang di tempat sebanyak 38 orang, dengan rincian pelanggaran, tidak membawa SIM sebanyak 17 orang dan tidak membawa STNK sebanyak 21 orang.

"Hasil total sidang ditempat yang diperoleh hari ini sebanyak Rp 1.905.000. Pengendara yang terkena denda tilang terkecil sebesar Rp 25 ribu dan terbesar Rp 125 ribu,” jelasnya. 

Pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan kita tindak.

"  Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara, " tegasnya.

(Edian)


Demikianlah Artikel Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat

Sekianlah artikel Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantap! Razia Kendaraan Langsung Sidang di Tempat dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/mantap-razia-kendaraan-langsung-sidang.html

Subscribe to receive free email updates: