Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi

Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi
link : Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi

Baca juga


Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi

MESUJI I KEJORANEWS. COM :  Kusworo warga masyarakat RT. 06 RW. 03 Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung mengaku kecewa dengan belum diprosesnya surat laporannya mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP, yang dilakukan oleh oknum berinisial ST mantan Kepala Desa ( Kades ) Suka Agung.

" Sudah 3 (tiga) tahun surat laporan saya ke Polres Mesuji dengan nomor : LP/60/II/2016. Tanggal 03 Maret 2016, tentang pemalsuan surat tanah, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya." Ujar Kusworo, Jum'at, (11/10/2019).

Dalam perkara itu Kusworo mengaku mengalami kerugian tanah seluas 10.000 M2.

Tambah Kusworo pihak Polres selalu beralasan masih menunggu uji Laboratorium Forensik. 

"'Sebetulnya Uji Laboratorium Forensik itu berapa hari, berapa bulan, berapa tahun kalau ditanyakan selalu jawabannya masih di Uji Laboratorium Forensik. Kami mohon dengan sangat dengan para penegak hukum kepolisian tolong dibantu dalam perkara ini. Kalau memang laporan kami tidak dapat di tindak lanjuti keluarkan saja surat keputusan SP3, " jelas Kusworo.

Saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP. Dennis Arya Putra, SH., S.IK. pihaknya telah menyampaikan berkas asli ke Uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Sumatera Selatan.

" Kami tinggal menunggu hasilnya, dan pihak kami gak bisa memburu-buru kinerja meraka. nanti kalau sudah ada hasilnya pihak kami akan memberitahukan perkembangannya, " AKP. Dennis Arya Putra, Jumat (11/10).

(Wahyu/yusri)


Demikianlah Artikel Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi

Sekianlah artikel Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/masalah-laporan-pemalsuan-surat-tanah-3.html

Subscribe to receive free email updates: