Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang

Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang
link : Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang

Baca juga


Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang

SN dan Barang Bukti -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mengaman seorang laki-laki berinisial SN ( 32 tahun ) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, yang disinyalir pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) dengan barang bukti sebuah handphone milik korbannya Oppo A3S. Rabu(9/10/19) Pukul 21:30 Wib.

SN diamankan lantaran laporan korban   
Rensi Meliansah (36 yahun ) sesuai casar surat laporan polisi, LP/B-733/X/2019/LPG/REA MSJ/SEK SP PEMATANG, 071019. Dalam laporannya korban dibantu 2 orang saksi Nurhasanah ( 33 tahun ) dan  Maimunah (68 tahun ).

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto Dani menyampaikan kronologis kejadiannya, pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 18:30 Wib, diduga telah terjadi Tindak Pidana Curat di rumah korban Rensi Meliansyah di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

" Pelaku datang bersama kakak korban, kemudian kakak korban masuk ke dalam kamar ibu korban, sedangkan istri korban pergi ke dapur membuatkan minum, pada saat istri korban membuatkan minum di dapur. Pelaku di ruang tamu bersama anak korban..
Karena merasa takut anak korban masuk kedalam kamar, " jelas kompol Yanto Dani. 

Pelaku SN Residivis kasus 351 KUHP dan menjalani hukuman di LP Menggala pada Tahun 2016 dan Tersangka SN adalah DPO dalam Kasus penggelapan kendaraan roda 2 pada Tahun 2016 bersama tersangka Roni yang sudah divonis di Pengadilan Negri Menggala.

( (Wahyu/Yusri )


Demikianlah Artikel Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang

Sekianlah artikel Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Simpang Pematang dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/pelaku-curat-diamankan-reskrim-polsek.html

Subscribe to receive free email updates: