Judul : Pelaku Curat Ditangkap usai " Nyanyian " Tersangka Pertama
link : Pelaku Curat Ditangkap usai " Nyanyian " Tersangka Pertama
Pelaku Curat Ditangkap usai " Nyanyian " Tersangka Pertama
Amril Andika - |
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Anggota Tim khusus Anti Bandit (Tekab ) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berada di Desa Abung Jayo, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka adalah Amril Randika (20 tahun ) warga kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara. ditangkap saat bersembunyi di rumah kediaman Ari Widiyanto (33 tahun) warga Desa Abung Jayo.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto, mewakili Kapolres AKBP Bidiman Sulaksono, S.I.I. mengatakan tersangka diamankan berdasarkan pengakuan tersangka Anggi yang telah tertangkap lebih dahulu.
"Tersangka bersama Anggi pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 lalu masuk ke rumah korban lalu mencuri dari rumah korban," kata AKP M. Hendrik.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kata AKP M. Hendrik, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebuah HP serta uang tunai Rp. 1,5 juta milik korban yang disimpan dalam kamar.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto.
(Edian)
Demikianlah Artikel Pelaku Curat Ditangkap usai " Nyanyian " Tersangka Pertama
Sekianlah artikel Pelaku Curat Ditangkap usai " Nyanyian " Tersangka Pertama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelaku Curat Ditangkap usai " Nyanyian " Tersangka Pertama dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/10/pelaku-curat-ditangkap-usai-nyanyian.html