Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun

Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun - Hallo sahabat WAH KABAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aneh, Artikel Artist, Artikel Berita, Artikel Celebrities, Artikel Gossip, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Singapore, Artikel Socialita, Artikel Today, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun
link : Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun

Baca juga


Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun

Para Terdakwa usai Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat anggota sindikat jaringan Narkoba internasional di vonis belasan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/12/2019).

Keempat terdakwa tersebut yakni, terdakwa Khairul Ramadhan, Andre Yanto dan Silvia Dina Oktavia serta Mariati yang nekad menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 400 Gram melalui pelabuhan Telaga Punggur.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khairul Ramadhan dengan pidana penjara selama 17 tahun. Sementara terdakwa Andre Yanto dan   Mariati masing - masing dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta terdakwa Silvia Dina Oktavia dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Taufik Nainggolan membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, kata Taufik, masing - masing terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan untuk para terdakwa.

Usai mendengarkan putusan, masing - masing terdakwa langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia majelis hakim. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata para terdakwa.

Perlu diketahui, Keempat terdakwa anggota jaringan narkotika internasional ini dibekuk petugas BNNP Kepri pada saat hendak mengambil barang haram di pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. 

*Adonara*


Demikianlah Artikel Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun

Sekianlah artikel Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun dengan alamat link https://wahkabar.blogspot.com/2019/12/empat-orang-jaringan-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates: